Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab dan Polres Jepara Sidak Beras Oplosan, Hasilnya Tak Ada Temuan Beras Bermasalah

Pemkab Jepara bersama Polres sidak beras oplosan di pasar dan ritel. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi beras oplosan. Harga juga sesuai HET.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
SIDAK - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Satreskrim Polres Jepara lakukan pengecekan beras di beberapa toko ritel dan pasar tradisional di Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Satreskrim Polres Jepara lakukan pengecekan beras di beberapa toko ritel dan pasar tradisional di Kabupaten Jepara.

Pantauan Tribunjateng di lokasi, nampak pengecekan itu diikuti oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara didampingi beberapa anggota Satreskrim Polres Jepara.

Saat berada di Pasar Jepara 1, rombongan langsung menuju satu di antara penjual beras di pasar tersebut, Jumat, (18/7/2025). 

Rombongan langsung mencoba berinteraksi dengan pemiliki toko dan melakukan pengecekan terhadap beras yang dijual.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan peredaran beras oplosan dari pemerintah pusat.

Sasarannya yaitu sejumlah merk beras premium yang diduga dioplos. 

Terdapat tiga toko ritel dan dua pasar tradisional di Kecamatan Jepara yang disidak.  

Dari hasil sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan beras oplosan pada sejumlah merk beras premium yang diduga ada oplosan.

"Tadi kita cek di beberapa lokasi, tidak ada yang terindikasi beras premium yang dioplos," kata Ferry kepada Tribunjateng, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, ia menjelaskan untuk segi harga masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp14.900 per kg atau Rp74.500 per 5 kg. 

"Tadi kita cek harganya di kisaran Rp70-75 ribu, itu untuk kemasan 5 kg," ungkapnya.

Menurutnya dari informasi yang disampaikan pedagang, beberapa merk beras premium yang diduga dioplos saat ini juga sudah tidak diedarkan atau didistribusikan kembali. 

Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada DKPP Kabupaten Jepara, Aprilia Elisiawati menjelaskan perbedaan beras premium dan medium sebenarnya bukan terletak pada segi rasa maupun jenis varietas, namun pada ukuran bentuk fisik. 

Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan yaitu memiliki butir patah maksimal 15 persen.

Kadar air maksimal 14 persen, beras utuh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras rusak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved