Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pengamat Kecewa Bupati dan Ketua DPRD Pati tak Hadiri Undangan Diskusi terkait Kenaikan Pajak PBB-P2

Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), Husaini, kecewa Bupati dan Ketua DPRD Pati tidak menghadiri undangan yang pihaknya layangkan.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
DISKUSI PUBLIK - Forum Diskusi bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati. Forum diskusi ini digelar oleh Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), Husaini, kecewa Bupati dan Ketua DPRD Pati tidak menghadiri undangan yang pihaknya layangkan.

Keduanya diundang untuk ikut bertukar pikiran dalam Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati.

Forum diskusi tersebut digelar oleh INHAKA bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025).

Forum ini dihadiri para pakar hukum, pengamat politik, aktivis, mahasiswa, dan insan pers.

Diskusi dihelat sebagai respons atas polemik mengenai kebijakan kontroversial Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

Diskursus mengenai topik ini terus bergulir di tengah masyarakat, tak terkecuali di media sosial. Banyak warga yang merasa keberatan dan merasa terbebani melihat nominal tagihan PBB-P2 tahun 2025 yang melonjak berkali-kali lipat.

"Sudah kami undang Bupati dan Ketua DPRD. Surat sudah sampai, tapi tidak datang. Tidak hadir juga tidak ada konfirmasi. Padahal forum ini forumnya orang-orang penting di kampung. Harapannya, dengan ketemu bupati dan dewan, ada pemahaman yang benar di masyarakat, apakah yang dilakukan, kebijakan ini, salah atau benar," ungkap Husaini.

Dia mengatakan, setelah ini pihaknya bakal melakukan kajian lanjutan mengenai potensi pelanggaran hukum terkait kebijakan ini.

"Apabila ada yang bisa disoal secara hukum, akan kami proses secara hukum. Itu adalah salah satu target kami. Sebab kalau cuma didemo, kan, beliau (bupati) malah nantang," tegas dia.

Sementara, Direktur LSBH Teratai, Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar forum ini demi mengajak pihak-pihak yang hadir untuk melakukan kajian hukum dan kajian politis atas kebijakan bupati terkait penyesuaian tarif PBB-P2.

"Karena itu kami himpun teman-teman untuk berpikir dan berdiskusi bersama 
tentang kebijakan bupati yang menurut hemat kami bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama soal Perda nomor 1 tahun 2024," kata dia.

Gulo menyebut, seharusnya Bupati Pati Sudewo dan pihak DPRD hadir di sini untuk memberikan tanggapan agar forum tidak menghasilkan pendapat sepihak.

Berhubung mereka absen, Gulo berasumsi bahwa mereka bersepakat dengan hasil kajian yang muncul dari forum ini.

"Hasil sementara menjelaskan bahwa bupati melakukan pelanggaran konstitusional, terutama pada asas pemerintahan yang baik dan juga tentang pelanggaran Perda," ucap dia.

Gulo menyebut, bupati seharusnya hadir untuk menjelaskan pemahamannya tentang Perda yang dijadikan acuan penyesuaian PBB-P2.

"Karena mungkin pemahaman beliau itu keliru, karena itu kami ajak ke sini agar dibahas bareng, kok bisa sampai nilainya melebihi 250 persen kenaikan NJOP. PBB itu sifatnya keputusan DPRD, bukan keputusan pusat, karena itu menyangkut PAD. Saya lihat pak bupati asal jiplak saja, yang penting dapat uang untuk pembangunan. Karena itu seharusnya jadi bupati harus pinter, jangan hanya pintar memeras rakyat lewat pajak," tegas dia.

Gulo menambahkan, terkait polemik kebijakan ini, DPRD seharusnya atas nama rakyat memanggil bupati dan meminta penjelasan.

Kalau ternyata tidak tepat penjelasannya, DPRD bisa membentuk tim investigasi untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.

"Jika terjadi pelanggaran hukum, dewan bisa mengajukan impeachment (pemakzulan) melalui menteri dalam negeri. Prosesnya begitu. Maka kami desak dewan, Anda sudah dipilih rakyat untuk menjadi wakilnya, lakukanlah pekerjaanmu. Jangan ragu, jangan takut," tandas dia. (mzk)

Baca juga: Tamparan Salah Sasaran, Kisah Zuhdi Guru Madin Yang Kembali Viral

Baca juga: Ini 25 SMA Terbaik Se-Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK Versi LTMPT

Baca juga: 10 Fakta Kasus Ustadz Zuhdi di Demak: Dituntut Rp 25 Juta Usai Tampar Murid

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved