Viral Guru Madin Demak
Ustadz Zuhdi Guru Madin Demak Dituntut Rp 25 Juta, Hanya Digaji Rp 105 Ribu per Bulan dan Dirapel
Kasus guru madrasah diniyah (madin) di Demak, Jawa Tengah yang dituntut oleh wali murid sebesar Rp 25 juta terus menarik perhatian.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Kasus guru madrasah diniyah (madin) di Demak, Jawa Tengah yang dituntut oleh wali murid sebesar Rp 25 juta terus menarik perhatian.
Guru Madin tersebut diketahui bernama Ustadz Zuhdi (60).
Ia dituntut oleh wali murid karena diduga memukul salah satu murid berinisial D.
Baca juga: Sosok Wali Murid yang Tuntut Guru Madin di Demak Rp 25 Juta, Pernah Nyaleg Tapi Gagal
Dari informasi yang beredar, Ustadz Zuhdi menjual sepeda motornya untuk membayar tuntutan Rp 25 juta dari wali murid tersebut.
Padahal, Ustadz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 105 ribu per bulan.
Bahkan gaji itu dirapel atau dirankap beberapa bulan.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram tokoh agama Gus Miftah.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @Gusmiftah pada Jumat (18/7/2025), Ustadz Zuhdi telah mengajar selama 30 tahun.
“Sekadar info beliau bernama bapak zuhdi usia 60 tahun, mengajar di madrasah diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji 105 ribu perbulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.
Selain itu, madrasah diniyah itu berdiri di atas tanah wakaf dari mertua Ustadz Zuhdi.
“Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin.”
Dalam unggahan itu juga terlihat rumah Ustadz Zuhdi yang nampak sederhana.
Gus Miftah bahkan akan berkunjung ke rumah Ustadz Zuhdi di
Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Ustadz Zuhdi dituntut oleh wali murid berinisial SM sebesar Rp 25 juta.
Ustadz Zuhdi diduga memukul anak SM yang berinisial D.
Insiden viral itu terjadi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak pada 30 April 2025.
Guru Madin bernama Zuhdi tersebut dituntut Rp 25 juta karena diduga menampar murid berinisial D.
Orangtua D tak terima karena anaknya dipukul.
Insiden ini berawal saat murid-murid bermain sambil melempar sandal.
Sandal tersebut lalu mengenai kepala Ustadz Zuhdi yang ada di dalam kelas.
Ustadz Zuhdi lalu menghampiri ke kelas anak-anak tersebut dan bertanya siapa yang melempar sandal.
Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi mengatakan akan memasukkan anak-anak ke kantor.
Anak-anak lalu menunjuk D.
“Diuncalke (dilempar) nek Pak Ustadz Zuhdi, keno Pak Ustadz Zuhdi, sing dituduh aku .Padahal ogak (tidak) aku, aku ke kelas, kulo (aku) ditakok i (ditanyai), mau sing nguncalke (ngelempar) sopo (siapa). Jarene ki ono sing ngomong aku (Katanya ada yang bilang aku). Aku diparani, dikeplak i. Plok-plok (Aku dihampiri, dipukul) ” ucap D dikutip dari Tiktok @exaecin.
D mengaku kepalanya sempat sakit dan ia dibawa berobat ke daerah Welahan.
Namun kini kondisinya sudah baik-baik.
Sementara itu, keluarga D datang ke Madin dan sempat melakukan mediasi 1 Mei 2025.
Kemudian pada 10 Juli 2025, keluarga D bersama polisi membawa surat pemberitahuan panggilan Polresta.
Sampai akhirnya pihak keluarga D menuntut uang Rp 25 juta.
Zuhdi sendiri harus menjual sepeda motornya untuk membayar tuntutan tersebut.
Kini setelah viral, Zuhdi mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Bahkan tokoh agama Gus Miftah akan berkunjung ke rumah Zuhdi.
(*)
sosok guru madin demak
sosok guru ngaji demak
Guru Madin Demak
guru ngaji demak
Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta
adelia sari
ViralLokal
Profil Siti Mualimah, Caleg Gagal Partai Perindo Dilanda Ketakutan Usai Minta Uang Damai Guru Madin |
![]() |
---|
2 Bantahan Sutopo: Nominal Uang Damai dan Facebook Bodong Serang Pak Guru Demak |
![]() |
---|
Kembalikan Uang Damai Rp 12,5 Juta, Siti Muallimah Datangi Zuhdi Setelah Viral: Takut |
![]() |
---|
Alasan Zuhdi Guru Madin di Demak Tampar Siswa Terungkap, Orangtua Kembalikan Uang Tuntutan |
![]() |
---|
Jawaban Zuhdi Guru Madin di Demak Saat Orangtua D Minta Maaf dan Kembalikan Uang Rp 12,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.