Berita Semarang
Link Panduan Lengkap Penggunaan Dana RT/RW Kota Semarang Tahun 2025
Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana RT/RW tahun 2025.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana RT/RW tahun 2025.
Petunjuk itu akan menjadi panduan bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam menggunakan dana operasional.
Panduan tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nomor B/1350/400.10.2/VII/2025 TAHUN 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kudus Inisial S Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi
Pemerintah Kota Semarang sendiri membuat program berupa Tambahan Operasional RT dan RW.
Program ini bertujuan untuk membantu mewujudkan Kota Semarang sebagai Pusat Ekonomi
yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari dan Inklusif.
A. Besaran
Setiap RT akan mendapat bantuan Rp 25 juta per tahun.
Sedangkan untuk RW sebesar Rp 3 juta per tahun.
B. Syarat Pengajuan
1) Surat permohonan pencairan.
2) Salinan Keputusan Lurah Tentang Pembentukan RT/RW.
3) Salinan buku rekening (Bank Jateng) atas nama RT/RW.
4) RAP (Rencana Anggaran Penggunaan)
5) Berita Acara Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan
(ditandatangani Ketua, Sekretaris, Bendahara dan warga).
6) Daftar hadir dan dokumentasi rapat Rencana Anggaran Penggunaan.
7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Maka dari itu diperlukan petunjuk pelaksanaan terkait pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Panduan yang dibuat meliputi Berita acara, format surat hingga detail rinci acara.
Panduan tersebut bisa diakses masyarakat Kota Semarang melalui https://ppid.semarangkota.go.id/.
Berikut ini link panduan lengkap. Klik di sini.
(*)
Dana RT di Semarang
Dana RW Semarang
panduan dana RT Semarang
dana RT
tribunjateng.com
berita semarang
adelia sari
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.