Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

8081 Koperasi Desa/Kelurahan Terbentuk, Menkum Apresiasi Kinerja Notaris Indonesia

Menteri Hukum mengapresiasi Notaris Indonesia atas kinerja dan kolaborasinya dalam upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
MENTERI HUKUM: Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Menkum memberikan apresiasi kepada Notaris Indonesia atas kinerja dan kolaborasinya dalam upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SURAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi kepada Notaris Indonesia atas kinerja dan kolaborasinya dalam upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan Menkum kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Rr. Irfan Ardiansyah, Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Tengah, Dr. Al Halim dan perwakilan notaris Jawa Tengah pada acara silaturahmi dan makan malam bersama di Pracimasana Mangkunegaran, Minggu (20/7/2025).

"Yang pertama, yang ingin saya sampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh teman-teman Notaris Indonesia, khususnya di Jawa Tengah atas keberhasilan kita dalam usaha yang kolaborasi," kata Supratman.

Terbentuknya 8.081 (KDMP/KKMP), hingga hari ini, ungkap Menkum, merupakan pencapaian yang sangat luar biasa.

"Menurut saya, ini adalah sebuah rekor, ya mungkin rekor dunia," kata Supratman.

Baca juga: Diskusi Bersama Notaris, Kanwil Kemenkum Jateng Bahas Perpanjangan Usia Jabatan

"Karena dalam waktu kurang lebih sekitar dua setengah bulan kita bisa, tentu ini yang membuat ya teman-teman (notaris)."

"Kami Kementerian Hukum itu hanya memfasilitasi," lanjutnya.

Menkum menilai, capaian ini bukan hal yang mudah untuk direalisasikan, mengingat rintangan dan dinamika, baik yang terjadi di internal pemerintah maupun di organisasi notaris itu sendiri.

Guna mendukung Program Strategis Presiden tersebut, Kemenkum dan notaris mengambil kebijakan bersama, dengan memberikan kewenangan kepada notaris yang tidak termasuk dalam Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk ambil bagian.

"Karena kalau hanya terbatas pada teman-teman yang memiliki status sebagai NPAK, saya yakin dan percaya 80.000 (akta pembentukan koperasi) ini tidak akan mungkin tercapai," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menjelaskan bahwa pihaknya, selama 2 bulan terakhir bekerja keras, berkolaborasi dan terus mendorong para notaris di Jawa Tengah untuk menyelesaikan tugas besar ini.

"Kami selalu berkoordinasi dengan para notaris."

"Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, agar pembentukan Badan Hukum dan Akta Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan di Jawa Tengah dapat tercapai sesuai target," jelas Heni saat ditemui usai acara.

Baca juga: Cegah Bahaya Judol, Kemenkum Jateng Beri Edukasi Pelajar SMK Nusaputera

"Dan Alhamdulillah, berkat kerja keras, kerjasama, kolaborasi yang baik dengan para notaris, kita bisa menyelesaikan tugas itu dengan baik".

"Dan Jawa Tengah tercatat sebagai Provinsi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbanyak se Indonesia, yaitu sebanyak 8523 dan semua sudah berbadan hukum," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved