Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Dewan Dorong Segera Dilakukan Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar

Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar mendorong supaya segera dilakukan pengisian perangkat desa yang mengalami kekosongan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
DEWAN DORONG PENGISIAN PERANGKAT DESA. Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPRD Karanganyar pada Senin (21/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar mendorong supaya segera dilakukan pengisian perangkat desa yang mengalami kekosongan.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko menyampaikan, bahwa ada banyak perangkat desa yang kosong dan sementara diampu perangkat desa yang belum purna.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah lain dan ternyata beberapa kabupaten kota telah melakukan pengisian perangkat desa yang mengalami kekosongan.

Oleh karena itu pihaknya mendorong pemkab segera berkoordinasi dengan pemerintah desa agar kekosongan perangkat segera dilakukan pengisian.

"Kepentingan utamanya adalah pelayanan kepada masyarakat. Karena perangkat itu langsung berhubungan langsung dengan masyarakat," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor DPRD Karanganyar, Senin (21/7/2025).

Menurutnya dengan adanya pengisian tersebut pelayanan dan jalannya pemerintahan desa dapat berjalan baik serta mendukung pembangunan di Kabupaten Karanganyar.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Darmawan membenarkan adanya banyak kekosongan perangkat desa. Kekosongan tersebut terdiri dari kasi, kaur dan kadus.

Kekosongan perangkat desa itu, terangnya, tersebar di beberapa desa yang ada di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dia menerangkan, proses pengisian perangkat desa selama ini memang berjalan terus tapi memang ada beberapa yang belum melaksanakannya.

"Kekosongan karena pensiun dan ada beberapa yang meninggal dunia. Mayoritas pensiun pada tahun ini," ungkapnya.

Memang sesuai regulasi pengisian kekosongan jabatan harusnya dilakukan paling lama dua bulan setelah ada kekosongan jabatan perangkat desa.

Di sisi lain persyaratan pengisian tersebut harus sudah dianggarkan oleh masing-masing desa.

"Sebenarnya sudah menganggarkan. Tp mereka sumber dana dari bagi hasil pajak daerah restribusi daerah.

Sekarang sistemnya CMS, kalau sudah ada duit masuk ke rekening baru bisa dilaksankaan. Tapi bagi hasil cairnya anggaran itu pada Oktober," jelas Anung. (Ais).

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Tol Kendal: Mobil Listrik Pacu Kecepatan Tinggi, Sopir Diduga Microsleep

Baca juga: Gempa M 2.7 di Kabumen Jateng Hari Ini,Cek Pusat Gempa Terkini 2 Menit yang Lalu Kedalaman 10 Km

Baca juga: Dindagkop UKM Blora Pastikan Progres Rencana Pembangunan Pasar Ngawen Terus Berjalan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved