Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

8 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya

Kejagung menetapkan 8 tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah ke PT Sritex. 

|
KOMPAS.COM
PENETAPAN TERSANGKA: Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025). (KOMPAS.COM) 

Nurcahyo mengatakan, BFW bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit dalam proses kredit ini.

Selaku Direksi Komite A-2 yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar, Babay tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.

Tersangka BFW juga tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank.

3.Pramono Sigit

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, Pramono Sigit (PS) merupakan pejabat yang berwenang memutus kredit.

Ia bertanggung jawab atas keputusan kredit yang diambil terhadap memorandum analisis kredit (MAK).

Dalam kasus ini, Pramono tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank.

Ia juga memutuskan untuk memberikan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitor prima.

4.Yuddy Renaldi

Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR) merupakan Komite Kredit Pemutus Tingkat Pertama.

Ia memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kepada Sritex hingga sebesar Rp 350 miliar.

Padahal, dalam rapat Komite Kredit pengusul MAK, Yuddy telah mengetahui kalau PT Sritex tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp 200 miliar dalam laporan keuangannya.

5.Supriyatno

Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno (SPRY) dinilai tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

Supriyatno selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved