Dana RT
Cair Rp 25 Juta per RT! Ini Panduan Penggunaan Dana Operasional RT RW Kota Semarang 2025
Dana bantuan operasional RT RW di Kota Semarang tahun 2025 akan cari pada bulan Agustus mendatang.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Dana bantuan operasional RT RW di Kota Semarang tahun 2025 akan cari pada bulan Agustus mendatang.
Pemerintah Kota Semarang pun telah mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana RT/RW tahun 2025.
Petunjuk itu akan menjadi panduan bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam menggunakan dana operasional.
Panduan tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nomor B/1350/400.10.2/VII/2025 TAHUN 2025.
Pemerintah Kota Semarang sendiri membuat program berupa Tambahan Operasional RT dan RW.
Program ini bertujuan untuk membantu mewujudkan Kota Semarang sebagai Pusat Ekonomi
yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari dan Inklusif.
A. Besaran
Setiap RT akan mendapat bantuan Rp 25 juta per tahun.
Sedangkan untuk RW sebesar Rp 3 juta per tahun.
B. Syarat Pengajuan
1) Surat permohonan pencairan.
2) Salinan Keputusan Lurah Tentang Pembentukan RT/RW.
3) Salinan buku rekening (Bank Jateng) atas nama RT/RW.
4) RAP (Rencana Anggaran Penggunaan)
5) Berita Acara Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan
(ditandatangani Ketua, Sekretaris, Bendahara dan warga).
6) Daftar hadir dan dokumentasi rapat Rencana Anggaran Penggunaan.
7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
C. Pemanfaatan Dana RT
1. Administrasi (maksimal 2,5 persen dari alokasi)
- Pembelian alat tulis di kantor
- Mencetak dan penggandaan dokumen administratif
- Administrasi lain penunjang tugas RT
2. Kegiatan sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat:
- Hadiah lomba
- Konsumsi untuk rapat rutin, kerja batik, perayaan, pertemuan PKK, sosialisasi, pelatihan.
-Tagihan listrik/air untuk balai, lapangan, poskamling, prasarana, sarana, dan utilitas.
- Pembelian barang habis pakai pendukung acara.
- Mencetak spanduk
- Sewa kostum untuk pertunjukan seni/budaya, panggung sederhana, dan sound system acara kemasyarakatan.
- Honor untuk tenaga kebersihan, instruktur olahraga, dan rohaniawan (sesuai ketentuan).
3. Kebersihan Lingkungan dan Pembangunan
- Pengelolaan sampah
- Pembelian/perbaikan/perawatan prasarana, sarana, dan utilitas.
dana RT
panduan dana RT Semarang
Dana RT di Semarang
Dana RW Semarang
tribunjateng.com
berita semarang
Bupati Ischak Ajak Golkar Tegal Kawal Program Pemerintah Hingga 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Polisi Banten Lempar Helm, Pelajar Violent Agra Castillo Koma 4 Hari |
![]() |
---|
Kisah Pelarian RS dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Rumah di Nyatnyono Semarang Jadi Saksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalur Kaligua Brebes, 1 Pelajar Tewas Terjun ke Jurang |
![]() |
---|
Dahlan Dahi, CEO Tribun Network Raih Penghargaan MTA 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.