Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dana RT

Cair Rp 25 Juta per RT! Ini Panduan Penggunaan Dana Operasional RT RW Kota Semarang 2025

Dana bantuan operasional RT RW di Kota Semarang tahun 2025 akan cari pada bulan Agustus mendatang.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang : Cair Rp 25 Juta per RT! Ini Panduan Penggunaan Dana Operasional RT RW Kota Semarang 2025 

4. Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RT setempat.

D. Dana RW.

Berikut ini penggunaan anggaran yang diperbolehkan: 
1. Administrasi Pelaksanaan Tugas RW:
- Pembelian alat tulis kantor.
- Cetak dan penggandaan administratif RW.
- Kebutuhan administrasi lainnya untuk menunjang tugas RW.

2. Fasilitasi Kegiatan Rutin RW:
- Makanan dan minuman untuk kegiatan pertemuan RW.

3. Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RW setempat.

E. Hal yang Dilarang

Sedangkan hal yang tidak boleh digunakan dengan uang bantuan tersebut meliputi: 
- Pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium sejenisnya bagi pengurus RT/RW.
- Kepentingan pribadi dan kelompok.

Nantinya, uang digunakan harus ada laporan pertanggungjawaban.

Maka dari itu diperlukan petunjuk pelaksanaan terkait pemberian bantuan operasional RT dan RW.

Panduan yang dibuat meliputi Berita acara, format surat hingga detail rinci acara.

Panduan tersebut bisa diakses masyarakat Kota Semarang melalui https://ppid.semarangkota.go.id/.

Berikut ini link panduan lengkap. Klik di sini.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved