Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam

Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
EDUKASI PEDAGANG - Puluhan pedagang starling atau kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kudus diedukasi agar tertib aturan, Senin (21/7/2025) malam di halaman Kodim 0722/Kudus. Terdapat 8 kesepakatan antara pedagang dan pemerintah daerah yang harus dijalankan oleh pedagang atas kebijakan yang diberikan. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) 

Dalam hal pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar.

Harus menyisakan space atau ruang yang cukup untuk pejalan kaki.

Selain itu, pedagang diminta komitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.

Serta mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan, komitmen ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah daerah.

Selanjutnya dijalankan dan dievaluasi dalam penerapannya ke depan.

Menurut dia, UMKM menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian daerah.

Kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Sebagai kepala daerah, Sam'ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus pada prinsipnya tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling dalam menghidupkan suasana malam di Kabupaten Kudus.

Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat Kabupaten Kudus.

Dia juga berpesan agar pedagang bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan jualan masing-masing, supaya tidak menimbulkan permasalahan baru.

"Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki.

Silahkan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. 

Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi.

Nanti dibuat paguyuban, siapapun yang berusaha harus ikuti tata tertib di Kudus," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved