Berita Kudus
Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam
Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
Dalam hal pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar.
Harus menyisakan space atau ruang yang cukup untuk pejalan kaki.
Selain itu, pedagang diminta komitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.
Serta mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan, komitmen ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah daerah.
Selanjutnya dijalankan dan dievaluasi dalam penerapannya ke depan.
Menurut dia, UMKM menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian daerah.
Kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Sebagai kepala daerah, Sam'ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus pada prinsipnya tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling dalam menghidupkan suasana malam di Kabupaten Kudus.
Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat Kabupaten Kudus.
Dia juga berpesan agar pedagang bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan jualan masing-masing, supaya tidak menimbulkan permasalahan baru.
"Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki.
Silahkan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng.
Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi.
Nanti dibuat paguyuban, siapapun yang berusaha harus ikuti tata tertib di Kudus," tegasnya.
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.