Berita Kudus
Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam
Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Menjamurnya aktivitas jual beli kopi keliling atau biasa dikenal dengan istilah starling (starbuck keliling) yang menempati trotoar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Kudus sempat menimbulkan polemik.
Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendapati keluhan masyarakat yang merasa dirugikan lantaran pedagang kopi menutup akses pejalan kaki di trotoar untuk berjualan.
Warga tidak diberi ruang memanfaatkan fasilitas trotoar untuk berjalan kaki, bahkan bahu jalan pun tertutup aksesnya.
Baca juga: Kopi Jalanan di Kota Kudus Jadi Jujukan Para Pemuda Menghabiskan Malam
Keluhan masyarakat disampaikan Fraksi PKS DPRD Kudus kepada bupati Kudus agar segera menata puluhan pedagang kopi keliling yang semakin menjamur di Kota Kretek.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, juga jajaran Polsek Kudus Kota turun langsung pada Senin (21/7/2025) malam, mengecek kondisi pedagang kopi keliling di dua jalan tersebut.
Puluhan pedagang kopi membuat komitmen dengan Pemerintah Kabupaten Kudus atas beberapa kesepakatan yang disetujui bersama.
Terdapat delapan kesepakatan antara pedagang dan pemerintah kabupaten jika ingin trotoar dan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani diperbolehkan untuk berjualan kopi keliling saat malam hari.
Satu di antaranya, Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.
Jika terdapat pedagang yang melanggar jam operasional, petugas berhak untuk menindak.
Pedagang juga diminta segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.
Pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik.
Dengan maksud agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.
Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan.
Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus agar semakin dikenal luas.
Pedagang dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan.
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.