Berita Kudus
Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam
Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
Diketahui bahwa jumlah pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman hasil pendataan Dinas Perdagangan berjumlah 49 pedagang.
Sedangkan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani ada 20 pedagang.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kabupaten Kudus dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.
Di mana dari para pedagang kopi keliling, mayoritas anak muda baru merintis usahanya di bidang jualan kopi.
Bellinda siap mendukung kreativitas yang ditunjukkan para remaja Kudus dan sekitarnya dengan bidang usaha masing-masing.
Namun, dalam pelaksanaannya harus dikelola dan diatur dengan baik, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Yang penting jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir.
Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah.
Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM," tuturnya.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menegaskan, setelah ada komitmen (kesepakatan) dan konsekuen, harus diiringi dengan sikap konsisten pedagang atas hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Termasuk di antaranya kesepakatan jam operasional hanya diperbolehkan jualan pukul 19.00 - 24.00 WIB.
Jika dilanggar, misalnya berjualan melebihi batas jam operasional, berpotensi menimbulkan ganggun kamtibmas, sehingga ada konsekuensi yang harus diterima.
Dia menyebut, pemerintah daerah sudah memberikan kebijakan toleransi bagi pedagang kopi keliling atau starling agar tetap bisa berjualan dengan memanfaatkan trotoar atau bahu jalan dalam rangka menyikapi pertumbuhan UMKM di Kota Kretek.
Namun, pedagang harus bisa berperilaku tertib sesuai aturan yang berlaku.
"Pemanfaatan pemberdayaan UMKM, juga harus mempertimbangkan kepentingan umum," jelasnya. (Sam)
Baca juga: Trotoar Kudus Disulap Jadi "Cafe Outdoor": DPRD Soroti Semrawutnya Hak Pejalan Kaki
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.