Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam

Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
EDUKASI PEDAGANG - Puluhan pedagang starling atau kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kudus diedukasi agar tertib aturan, Senin (21/7/2025) malam di halaman Kodim 0722/Kudus. Terdapat 8 kesepakatan antara pedagang dan pemerintah daerah yang harus dijalankan oleh pedagang atas kebijakan yang diberikan. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) 

Diketahui bahwa jumlah pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman hasil pendataan Dinas Perdagangan berjumlah 49 pedagang.

Sedangkan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani ada 20 pedagang.

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kabupaten Kudus dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.

Di mana dari para pedagang kopi keliling, mayoritas anak muda baru merintis usahanya di bidang jualan kopi.

Bellinda siap mendukung kreativitas yang ditunjukkan para remaja Kudus dan sekitarnya dengan bidang usaha masing-masing.

Namun, dalam pelaksanaannya harus dikelola dan diatur dengan baik, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Yang penting jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir.

Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah.

Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM," tuturnya.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menegaskan, setelah ada komitmen (kesepakatan) dan konsekuen, harus diiringi dengan sikap konsisten pedagang atas hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Termasuk di antaranya kesepakatan jam operasional hanya diperbolehkan jualan pukul 19.00 - 24.00 WIB.

Jika dilanggar, misalnya berjualan melebihi batas jam operasional, berpotensi menimbulkan ganggun kamtibmas, sehingga ada konsekuensi yang harus diterima.

Dia menyebut, pemerintah daerah sudah memberikan kebijakan toleransi bagi pedagang kopi keliling atau starling agar tetap bisa berjualan dengan memanfaatkan trotoar atau bahu jalan dalam rangka menyikapi pertumbuhan UMKM di Kota Kretek.

Namun, pedagang harus bisa berperilaku tertib sesuai aturan yang berlaku.

"Pemanfaatan pemberdayaan UMKM, juga harus mempertimbangkan kepentingan umum," jelasnya. (Sam)

Baca juga: Trotoar Kudus Disulap Jadi "Cafe Outdoor": DPRD Soroti Semrawutnya Hak Pejalan Kaki

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved