Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pedagang Kopi Keliling Kudus Diperbolehkan Mangkal di Trotoar Hanya 5 Jam

Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
EDUKASI PEDAGANG - Puluhan pedagang starling atau kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kudus diedukasi agar tertib aturan, Senin (21/7/2025) malam di halaman Kodim 0722/Kudus. Terdapat 8 kesepakatan antara pedagang dan pemerintah daerah yang harus dijalankan oleh pedagang atas kebijakan yang diberikan. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Menjamurnya aktivitas jual beli kopi keliling atau biasa dikenal dengan istilah starling (starbuck keliling) yang menempati trotoar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Kudus sempat menimbulkan polemik.

Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendapati keluhan masyarakat yang merasa dirugikan lantaran pedagang kopi menutup akses pejalan kaki di trotoar untuk berjualan.

Warga tidak diberi ruang memanfaatkan fasilitas trotoar untuk berjalan kaki, bahkan bahu jalan pun tertutup aksesnya.

Baca juga: Kopi Jalanan di Kota Kudus Jadi Jujukan Para Pemuda Menghabiskan Malam

Keluhan masyarakat disampaikan Fraksi PKS DPRD Kudus kepada bupati Kudus agar segera menata puluhan pedagang kopi keliling yang semakin menjamur di Kota Kretek.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, juga jajaran Polsek Kudus Kota turun langsung pada Senin (21/7/2025) malam, mengecek kondisi pedagang kopi keliling di dua jalan tersebut.

Puluhan pedagang kopi membuat komitmen dengan Pemerintah Kabupaten Kudus atas beberapa kesepakatan yang disetujui bersama.

Terdapat delapan kesepakatan antara pedagang dan pemerintah kabupaten jika ingin trotoar dan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani diperbolehkan untuk berjualan kopi keliling saat malam hari.

Satu di antaranya, Pemerintah Kabupaten Kudus hanya mengizinkan pedagang berjualan tak lebih dari lima jam setiap hari, mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB.

Jika terdapat pedagang yang melanggar jam operasional, petugas berhak untuk menindak.

Pedagang juga diminta segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.

Pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik.

Dengan maksud agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.

Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan.

Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus agar semakin dikenal luas.

Pedagang dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan.

Dalam hal pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar.

Harus menyisakan space atau ruang yang cukup untuk pejalan kaki.

Selain itu, pedagang diminta komitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.

Serta mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan, komitmen ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah daerah.

Selanjutnya dijalankan dan dievaluasi dalam penerapannya ke depan.

Menurut dia, UMKM menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian daerah.

Kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Sebagai kepala daerah, Sam'ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus pada prinsipnya tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling dalam menghidupkan suasana malam di Kabupaten Kudus.

Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat Kabupaten Kudus.

Dia juga berpesan agar pedagang bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan jualan masing-masing, supaya tidak menimbulkan permasalahan baru.

"Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki.

Silahkan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. 

Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi.

Nanti dibuat paguyuban, siapapun yang berusaha harus ikuti tata tertib di Kudus," tegasnya.

Diketahui bahwa jumlah pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman hasil pendataan Dinas Perdagangan berjumlah 49 pedagang.

Sedangkan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani ada 20 pedagang.

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kabupaten Kudus dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.

Di mana dari para pedagang kopi keliling, mayoritas anak muda baru merintis usahanya di bidang jualan kopi.

Bellinda siap mendukung kreativitas yang ditunjukkan para remaja Kudus dan sekitarnya dengan bidang usaha masing-masing.

Namun, dalam pelaksanaannya harus dikelola dan diatur dengan baik, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Yang penting jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir.

Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah.

Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM," tuturnya.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menegaskan, setelah ada komitmen (kesepakatan) dan konsekuen, harus diiringi dengan sikap konsisten pedagang atas hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Termasuk di antaranya kesepakatan jam operasional hanya diperbolehkan jualan pukul 19.00 - 24.00 WIB.

Jika dilanggar, misalnya berjualan melebihi batas jam operasional, berpotensi menimbulkan ganggun kamtibmas, sehingga ada konsekuensi yang harus diterima.

Dia menyebut, pemerintah daerah sudah memberikan kebijakan toleransi bagi pedagang kopi keliling atau starling agar tetap bisa berjualan dengan memanfaatkan trotoar atau bahu jalan dalam rangka menyikapi pertumbuhan UMKM di Kota Kretek.

Namun, pedagang harus bisa berperilaku tertib sesuai aturan yang berlaku.

"Pemanfaatan pemberdayaan UMKM, juga harus mempertimbangkan kepentingan umum," jelasnya. (Sam)

Baca juga: Trotoar Kudus Disulap Jadi "Cafe Outdoor": DPRD Soroti Semrawutnya Hak Pejalan Kaki

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved