Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Semarang

Pemkot Semarang Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil

Pemkot Semarang mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penipuan aktivasi IKD melalui Whatsapp

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
LAYANAN KEPENDUDUKAN: Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang melayani warga saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Pemerintah Kota Semarang mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Whatsapp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang. (Dok Pemkot Semarang) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Whatsapp yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang. 

“Jika ada telepon atau Whatsapp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang terkait aktivasi IKD harap diabaikan,” ujar Yudi Wibowo, Kepala Disdukcapil Kota Semarang Senin (21/7).

Yudi menegaskan jika beredarnya surat, telepon dan chat whatsapp yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aktivasi dan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta updating data kependudukan merupakan hal yang tidak benar. 

Pihaknya berharap masyarakat supaya waspada terhadap surat atau media komunikasi lain yang mencurigakan dan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Pemkot Semarang Targetkan 920 RTLH Rampung Tahun Ini

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Semarang apabila menerima surat atau informasi yang meragukan. 

Masyarakat Kota Semarang juga diharap tidak menindaklanjuti permintaan melalui telepon dan surat yang tidak sah dan mencurigakan dan juga tidak mengunduh kiriman dalam bentuk APK, aplikasi maupun Formulir Elektronik lainnya.

“Sebagai upaya menghindari penipuan, jangan memberikan NIK, nomor KK, dan identitas lainnya kepada orang yang mengatasnamakan sebagai petugas Disdukcapil Kota Semarang atau Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui telepon atau WhatsApp karena aktivasi IKD hanya dilakukan melalui tatap muka dan tidak dipungut biaya,” tegas Yudi.

Ia juga menerangkan bahwa aplikasi IKD resmi hanya terdapat di PlayStore atau AppStore.

Updating data dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dilakukan secara daring di laman https://sidnok.semarangkota.go.id/.

Baca juga: Pemkot Semarang Proyeksikan TPS Alternatif Atasi Sampah Overload

Kemudian pemantauan informasi terkini terkait Adminduk dan Pencatatan Sipil dapat dilihat di laman https://dispendukcapil.semarangkota.go.id/ dan Instagram @disdukcapilkotasemarang.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Kontak Pengaduan Disdukcapil Kota Semarang di nomor Whatsapp 0896 7630 9299 dan Instagram @disdukcapilkotasemarang atau call center 112. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved