Berita Semarang
Buku Hitam Alwin Basri : Geser, Promosi dan Anggaran Eselon
Terdakwa kasus korupsi Alwin Basri memiliki buku bersampul hitam yang berisi sejumlah catatan penting terkait pengaturan jabatan di pemkot
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Terdakwa kasus korupsi Alwin Basri memiliki buku bersampul hitam yang berisi sejumlah catatan penting terkait pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ukuran buku hitam itu tampak seperti buku tulis pada umumnya sekira 21 sentimeter x 16 sentimeter.
Namun, buku itu tampak mewah karena sampulnya tampak berbahan kulit.
Begitupun soal isinya yang berisikan "nyawa" jabatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang.
Buku catatan itu ditunjukkan jaksa penuntut umum dari KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ketika diperlihatkan buku hitam di layar proyektor, Alwin Basri membenarkan bahwa buku itu miliknya.
Pun, dengan tulisan di dalam buku itu merupakan tulisannya.
"Itu tulisan saya," jelas Alwin.
Jaksa menerangkan, isi buku tersebut terdapat diksi geser dan promosi.
Selain itu, ada data budgeting (penganggaran) eselon dan pengajuan PNS yang mengajukan pindah.
Alwin mendengar paparan itu tidak membantahnya.
"Tulisan itu saya yang menulis tapi atas intruksi Binawan (Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda) yang ngomong," terangnya.
Catatan itu, lanjut Alwin, sempat disodorkan ke mbak Ita yang kala itu menjadi Wali Kota Semarang.
Namun, usulan pergantian pejabat yang diusulkan ditolak.
"Iya dicoret semua," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan. Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (Iwn)
Baca juga: Ini Dia Tampang Konten Mesum Palsu di Pakansari Ternyata Sengaja Direkayasa
Baca juga: Jateng Provinsi Tertinggi Kasus PHK, Januari-Juni 2025 Sudah Ada 10.995 Orang
Baca juga: FIB Undip Gelar Seminar 2 Abad Perang Diponegoro: Refleksi sejarah Perjuangan Pangeran Diponegoro
Irwan Hidayat Tekankan Integritas dan Akal Budi di Hadapan Mahasiswa Baru Universitas Telogorejo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.