Ijazah Palsu Jokowi
Kuasa Hukum Jokowi: Kita Lihat Siapa yang Terseret dan Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Atau Tidak
Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengikuti proses penyidikan apakah ada nama- nama
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengikuti proses penyidikan apakah ada nama- nama yang terseret dalam pelaporan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Firmanto Laksana setiba di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
“Jadi tadi Bapak memasuki Polresta Surakarta, dan tim kami juga mendampingi. Bapak juga membawa dokumen-dokumen termasuk ijazah asli Jadi tadi antara lain dokumen-dokumen ijazah asli dari mulai SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas ee Kehutanan Universitas Gajah Mada,” katanya.
Firmanto Laksana mengatakan pihaknya siap jika ijazah tersebut disita sebagai barang bukti.
“Bapak yang nanti akan diserahkan akan disampaikan kepada penyidik
dan tergantung penyidik nanti apakah akan menggunakan dan atau melakukan penyitaan,” katanya.
Firmanto Laksana Menegaskan Jokowi siap mengikuti proses hukum.
“Jadi tentu Bapak secara konsisten terus akan mengikuti proses hukum dan akan menghargai semua proses yang terjadi dan hari ini dapat Kita lihat penjadwalan Bapak untuk di keterangan dilakukan di Polresta Surakarta,” ujarnya.
Ia menerangkan siap untuk diperiksa di mana saja.
“Pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut maka sesuai dengan situasi nanti. Kalau memang dipanggil di Jakarta, kita akan ke Jakarta dan kalau memang ada hal-hal lain mungkin kita akan lakukan nanti sesuai dengan kebutuhan nanti,” katanya.
Firmanto Laksana mengatakan pihaknya secara konsisten dan berkomitmen menegaskan jika memang ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum.
“Ijazah ini boleh digunakan penegak-penagak hukum termasuk di kepolisian dan nanti mungkin akan juga digunakan di pengadilan akan diserahkan dan tentu mekanismenya sesuai dengan yang aturan yang ada,” katanya.
Firmanto Laksana mengatakan Jokowi mengajukan pengaduan karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan membawa dokumen-dokumen dan juga hal-hal terkait dokumen-dokumen elektronik lainnya.
Ia mengatakan jika nanti ada nama-nama yang akan terlapor dari aduan ini
“Dan tentu dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta ada nama-nama dan dalam proses didik itulah maka timbullah nama-nama yang beredar nanti,” katanya.
Firmanto Laksana mengatakan penyidikan ini nantinya akan diputuskan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
“Tentu dari proses penyelidikan naik ke penyidikan, maka ada peristiwa pidana yang ada di situ.
Dan oleh karena itu kita cermati saja karena memang dari proses pengaduan yang disampaikan kita kan ada dalam proses didik itu ada lima nama ya, kemudian berkembang lebih lanjut karena mungkin ada laporan-laporan lain yang diikut sertakan atau digabungkan dalam satu penyidikan dan kemudian kita tunggu saja siap apa melakukan apa kemudian akan mempertanggungjawabkannya secara hukum,” katanya.
“Lima nama itu sendiri kuasa hukum belum bisa memastikan kita hanya melakukan pengaduan dan biarlah nanti hukum itu dan penyidik yang akan membuatnya terang benerang.
Tentu nanti apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut yang akan mempertanggungjawabkannya apakah masuk unsur apakah tidak.
Kalau memang tidak tentu tidak akan ada masalah tapi kalau memang masuk maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Firmanto Laksana mengatakan Jokowi melakukan pengaduan dan membawa ijazah aslinya saat peyidikan pertama di Polda Metro Jaya.
Kemudian hari ini memenuhi penyidikan kedua.
Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tiba di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Jokowi tiba pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil alphard hitam B 1568 AZC.
Jokowi mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.
Jokowi setelah turun dari mobil mehnyapa awak media dan tidak memberikan statemen apapun.
Sementara itu, kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengatakan hari ini memenuhi penyidikan ke-2.
Firmanto Laksana mengatakan Jokowi membawa ijazah SD,SMP, SMA hingga kuliah di S1 UGM.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 8 saksi pada Senin (21/7/2025) di Mapolresta Solo.
Mereka saksi yang melihat langsung bagaimana sekelompok orang yang melakukan tindakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi," jelas Ketum Barisan Jokowi Lover Sudarsono, saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota hingga presiden.
Mereka yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan mendatangi kediaman Jokowi, Rabu (16/4/2025) untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya. Namun, Jokowi menolak karena dianggap tak memiliki wewenang.
Lalu Jokowi melaporkan sebanyak 5 orang ke Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tengah dalam penyidikan pihak kepolisian.
Para saksi yang diperiksa di Polresta Solo diantaranya, Sudarsono dari Pemalang, Ahmad Sarbini dari Jogjakarta, Sukadi dari Sukoharjo, Bibit Sartono dari Karanganyar, Erick dari Surakarta, Bafaqieh dari Surakarta, Yayuk Handayani dan Wito dari Wonogiri, Jawa Tengah.
Asri Purwanti yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP.
"Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," jelasnya.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah.
Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazahnya yang disebut palsu.
Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyatakan tuduhan itu tidak hanya merusak nama baik Jokowi, namun juga mencederai nama baik rakyat Indonesia.
Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazahnya yang disebut palsu.
Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyatakan tuduhan itu tidak hanya merusak nama baik Jokowi, namun juga mencederai nama baik rakyat Indonesia.
Hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak dari SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM sebagai narasumber untuk klarifikasi ijazah Jokowi
Investigasi juga mencakup pemeriksaan tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) yang menguatkan tuduhan tersebut.
Polisi menjembatani lima laporan dari berbagai wilayah (Jakarta Pusat, Jaksel, Semarang, dll.) untuk digabung agar lebih efisien ditindaklanjuti oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Adapun dalam kasus ini, Jokowi menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik.
Mulai dari flashdisk berisi konten media sosial dan video, fotokopi ijazah legalisir UGM, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahannya.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah membandingkan dokumen dengan data UGM dan arsip resmi, sehingga tidak ditemukan unsur pemalsuan. (waw)
Segini Jumlah Pertanyaan yang Dicecarkan Penyidik ke Jokowi: Tadi Diperiksa 3 Jam |
![]() |
---|
Semua Ijazah Asli Joko Widodo Hari Ini Dibawa ke Polresta Solo, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Kedua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jokowi Tiba di Polresta Solo Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Bawa Ijazah UGM? |
![]() |
---|
Jokowi: Kalau Nuduh Ijazah Palsu, Harus Bisa Membuktikan, Pernah Lihat Aslinya? |
![]() |
---|
4 Fakta Sidang Ijazah Jokowi di Solo: Kehadiran Teman Sebangku Hingga Penggugat Meragukan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.