Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mbak Ita Cemburu pada Indriyasari: Saya Emosi Ada Wanita Cantik di Rumah ketika Saya tak di Rumah

Pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tak hanya berkutat soal duit negara yang hilang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Iwan Arifianto.
RASA CEMBURU - Terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau  Ita mengaku cemburu mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri dengan Indriyasari Kepala Bapenda Semarang. Pengakuan itu diungkapkan saat persidangan di Pengadilan  Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

Sementara Alwin mengaku, menerima uang dari Iuran Kebersamaan sebesar Rp600 juta yang diberikan sebanyak tiga kali.

Uang ratusan juta itu diberikan di rumahnya.

"Saya tidak pernah melaporkan ke Wali Kota Semarang (Istri)," katanya.

Terkait pengembalian uang dalam bentuk dolar, Alwin menyebut karena biar tidak menyita perhatian saat dibawa ke Balaikota Semarang.

"Kalau saya bawa uang Rp1 miliar ke  Balaikota  jadi rame. Pemikiran saya seperti itu," terangnya.

Uang itu, kata Alwin, bersumber dari tabungannya sejak 2019 selama menjadi anggota DPRD Jateng.

"Ya uang tabungan dolar selama jadi anggota DPRD Provinsi (Jateng)," jelasnya.

Kedua terdakwa menyerahkan uang iuran Kebersamaan selepas ramai informasi soal penyelidikan KPK di kota Semarang. 

Meski begitu, kedua terdakwa membantahnya. 

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.  Mbak Ita dan suami  diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar.  Kasus ini masih dalam tahap persidangan. (Iwn)

Baca juga: "Ono Korbane" Teriak Kernet Truk Besi Rosok, Terguling Timpa Pemotor di Flyover Semarang

Baca juga: Bimo Raih Penghargaan Adhi Makayasa 2025, AKP Subroto Sebut Putranya Sosok Pendiam dan Cerdas

Baca juga: Senyum Wijiyanto Merekah, Penantian Panjang Terbayar Lunas, Terima SK PPPK dari Bupati Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved