Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap

Ketiga bocah tersebut berulah dengan mencorat-coret tembok sekolah, bahkan bendera merah putih.

Tribun Solo/Istimewa
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen, jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Pelaku tertangkap. (Tribun Solo/Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - SD Negeri 2 Gondang di Kabupaten Sragen menjadi sasaran aksi vandalisme.

Pelaku akhirnya terungkap.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkap ketiga pelaku ternyata masih bocah atau berusia remaja.

Baca juga: Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali

Ketiganya yakni S (13), D (14), dan R (15), yang diamankan pada Selasa (22/7/2025).

Ketiga bocah tersebut berulah dengan mencorat-coret tembok sekolah, bahkan bendera merah putih.

Untuk diketahui, vandalisme adalah tindakan merusak, menghancurkan, atau mencoret-coret barang milik umum atau pribadi tanpa izin dan dengan sengaja.

Biasanya tindakan dilakukan sebagai bentuk ekspresi, protes, atau bahkan sekadar perusakan tanpa alasan jelas.

Terkait kejadian tersebut AKBP Petrus menerangkan aksi vandalisme tersebut dilakukan ketiga bocah tersebut pada Sabtu (19/7/2025) malam.

"Awalnya mereka bertiga berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion sepeda motor milik pacar salah satu dari mereka," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/7/2025).

"Namun, niat tersebut berubah drastis, menjadi tindakan kriminal, mereka beralih ke arah SDN 2 Gondang, dan ditempat itulah aksi tidak terpuji dimulai," tambahnya.

Ia menerangkan S adalah pelaku yang mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tidak senonoh, dan tulisan "GAZA".

Lantas, R merupakan otak dari aksi vandalisme tersebut, menambahkan coretan provokatif yakni "Anti Gaza", "bom", serta simbol yang tidak dikenali.

Kemudian, puncaknya, ketiga bocah ini nekat menurunkan bendera merah putih di lingkungan sekolah, dan atas perintah R, S mencoret bendera tersebut dengan tulisan "Gaza14", lalu bendera tersebut dikibarkan kembali.

"Hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku terkuak.

S sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah.

R otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera.

D penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah," terangnya.

Menurut AKBP Petrus, apa yang dilakukan ketiga bocah tersebut adalah pelanggaran serius.

"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," pungkasnya.

Merusak simbol negara seperti bendera, lambang negara (Garuda Pancasila), atau lagu kebangsaan (Indonesia Raya) adalah tindak pidana di Indonesia dan bisa dikenai hukuman pidana sesuai undang-undang.

Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 66 ayat (1):

“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

Pasal 67

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Pasal 68:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya.

Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini baru diketahui setelah ramai dibicarakan di lingkungan warga sekitar.

"Kejadian kemarin malam, tahunya pas sudah ramai, dibagikan ke grup paguyuban RT RW, akhirnya ramai, jadi bahan pembicaraan," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/7/2025).

Aksi vandalisme menghebohkan warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, setelah SD Negeri 2 Gondang menjadi sasaran coretan oleh pihak tak dikenal.

Sejumlah tembok sekolah bahkan bendera merah putih yang terpasang di halaman sekolah turut dirusak.

Tulisan kaligrafi tak terbaca terlihat menghiasi salah satu sisi tembok sekolah.

Tak hanya itu, bagian putih bendera merah putih dicoret dengan kata “Gaza”.

Coretan tersebut ditemukan warga pada pagi hari, Senin (21/7/2025), setelah sebelumnya bendera dibiarkan berkibar selama libur akhir pekan.

Mirisnya, pagar tembok milik warga yang berada di seberang sekolah pun ikut dicoret, bahkan dengan gambar yang dianggap tidak pantas.

Pihak sekolah segera bertindak dengan menurunkan bendera yang telah dirusak, menggantinya dengan yang baru, dan melapor kepada koordinator wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bambang menegaskan bahwa insiden ini seharusnya tidak dikaitkan dengan solidaritas terhadap isu Palestina, karena telah menyentuh simbol negara.

"Kita untuk masalah Palestina tidak begitu mempermasalahkan, untuk menunjukkan solidaritas Palestina, tidak harus merusak bendera, yang disayangkan adalah vandalismenya, jadi ini bukan tentang solidaritas Palestina," ujarnya.

"Kalau di tembok bisa ditutup cat, kalau ini kan sudah merusak atribut negara, ini permasalahannya disitu.

Coret-coret mungkin kenakalan anak remaja, itu yang harus kita pisahkan, tapi ketika berbicara ini sudah bicara bendera merah putih, bendera negara Indonesia, ini kan suatu penghinaan, suatu pelecehan," lanjutnya.

Bambang berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan meminta peran aktif warga untuk melaporkan tindakan mencurigakan.

"Atau setidaknya lapor Pak RT, biar Pak RT yang lapor ke pihak berwajib, agar tidak muncul vandalisme-vandalisme lagi, harapannya bahwa bangsa Indonesia secara umum agar meningkatkan kecintaan kepada negara, termasuk atribut-atributnya," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap, Pelaku Corat-coret Tembok Sekolah dan Bendera Merah Putih di Sragen, 3 Orang Masih Bocah

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan Pemotor di Kebakkramat Karanganyar, Keluarga Korban Buru Mobil Penabrak

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved