Sidang Korupsi Mbak Ita
Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita"
Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Dalam persidangan itu, Mbak Ita berulang kali mengaku tidak mengetahui detail pengaturan proyek yang menjadi objek perkara.
Pernyataan "tidak tahu" yang disampaikan berkali-kali oleh mantan Wali Kota Semarang itu membuat Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mempertanyakan konsistensi keterangannya.
Hakim kemudian menyinggung soal kemunculan foto Mbak Ita di berbagai spanduk ucapan terima kasih yang dipasang usai proyek pemerintah selesai dikerjakan.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa setiap kontraktor pelaksana proyek di Kota Semarang diwajibkan memasang spanduk bergambar Mbak Ita sebagai bentuk apresiasi.
Spanduk itu ada tulisan ‘Terima kasih Mbak Ita’.
"Saya tidak tahu. Kalau itu (spanduk ada fotonya) mungkin dari mereka. Tapi tidak pernah lapor ke saya," bebernya.
Dia menyebut, suaminya Alwin Basri maupun anak buahnya para camat di Kota Semarang tak pernah melaporkan ke dirinya.
"Mereka sama sekali tidak melapor," dalih Ita.
Sebaliknya, Ita mengklaim harus menyelesaikan permasalahan akibat kerja anak buahnya yang tak beres yakni temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp13 miliar pada audit belanja infrastruktur kota Semarang pada tahun 2023.
Proyek itu merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Ita mengaku teringat betul pesan dari BPK agar segera menyelesaikan temuan itu ke kas negara sebab berpotensi diperiksa KPK.
"Temuan itu nilainya besar sekitar Rp13 miliar dengan rincian dana partisipasi Rp6 miliar, administrasi Rp2,7 miliar, dan sisanya kekurangan volume proyek.
Saya selesaikan sebelum tutup anggaran. Alhamdulillah sudah selesai," katanya.
Bantah Iuran Kebersamaan untuk Modal Kampanye
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga mempertanyakan kepada Ita apakah uang setoran dari iuran kebersamaan digunakan untuk modal kampanye. Terdakwa Ita lantang membantahnya.
"Tidak (untuk kampanye) karena itu uang operasional wali kota," bebernya.
Ita mengatakan, uang itu juga tidak pernah dipakai. Terlebih selepas ada temuan dari BPK saat melakukan audit di Kota Semarang.
"Habis itu saya tidak srek lagi," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan. Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah.
Berantem Gegara Cawe-cawe
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri sempat bertengkar soal cawe-cawe Alwin di Pemerintah Kota Semarang.
Pertengkaran itu diceritakan Ita ketika memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ita mengungkap, alasan bertengkar dengan suaminya karena terlalu ikut campur di pemerintahan yang dipimpinnya.
"Saya pulang kerja berantem lagi.
Saya Sampaikan jangan ngurusi pemerintahan Semarang.
Saya mau fokus," kata Ita ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi soal peran Alwin dalam pengaturan proyek mebeler di Pemkot Semarang senilai Rp18 miliar.
Pertengkaran itu, lanjut Ita, seharusnya sudah selesai lalu bisa membuat suaminya paham.
Namun, ternyata Alwin tetap bermain di belakangnya dengan mengatur berbagai proyek.
"Dia (Alwin) diberitahu ngeyel terus yang mulia," ujar Ita mengadu ke Hakim.
Alwin dalam pusaran kasus korupsi di Pemkot Semarang terlibat dalam berbagai pengaturan proyek di antaranya penggelembungan proyek mebeler senilai Rp18 miliar, proyek Penunjukan Langsung (PL) di seluruh Kecamatan Semarang dan meminta uang iuran kebersamaan.
Alwin dalam persidangan mengakui, pergerakannya di Pemkot Semarang tidak pernah memberitahukan ke istrinya yang merupakan wali kota Semarang.
"Saya tidak pernah memberitahukan ke Wali Kota Semarang," katanya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan.
Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.