Tribunjateng Hari ini
Kemhum Belum Terima Laporan Resmi Status Satria di Rusia
WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/7) malam, seperti dikutip Antara.
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI lagi.
TNI AL pun tidak akan merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tuturnya, di Jakarta, Senin (21/7), seperti dikutip Antara.
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan dipecat dari TNI.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT), ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI. (Tribunnews)
Baca juga: Jejak Masa Kecil Mantan Marinir TNI AL di Ambarawa Semarang, Satria Jadi Sorotan Karena Rusia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.