Tribunjateng Hari ini
Kemhum Belum Terima Laporan Resmi Status Satria di Rusia
WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang dilaporkan sempat menjadi tentara Rusia.
Nama Satria kembali jadi sorotan usai menyatakan penyesalan atas keputusannya menandatangani kontrak sebagai tentara asing, dan mengungkapkan keinginan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman mengatakan, WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
Baca juga: Ibu Satria Menanti Sambil Tatap Foto di Dinding
Hal itu merujuk pada ketentuan UU No. 12/2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).
Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan.
Huruf d pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Adapun, huruf e menyatakan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detil isinya," ucapnya.
Supratman menegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan WNI Satria Arta Kumbara.
Akan tetapi, dia menambahkan, Satria kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Meski demikian, ia juga memastikan sampai saat ini Kemenkum belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk perwakilan di luar negeri berkait dengan status Satria yang menjadi tentara di negara lain.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," jelasnya.
Adapun, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara relawan Rusia itu.
Kemlu pun tetap melakukan komunikasi dengan Satria.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.