Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Nasib Kepala Operator Jepara Kena PHK Usai Melakban Mulut Pegawai dan Suruh Keliling Pabrik

Pelaku perundungan kepada karyawan di PT Jiale Indonesia Textile telah mendapatkan sanksi tegas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (24/7/2025).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
MEDIASI - Suasana mediasi serikat buruh dengan perusahaan di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara buntut kasus perundungan, Kamis (24/7/2025). 

"Motifnya permasalahan di line, tidak ada masalah pribadi, hanya urusan pekerjaan," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Danny Kusuma mengatakan keputusan perusahan yang diambil sudah sesuai dengan yang diingikan pihaknya.

Meski demikian, Danny menilai, keputusan yang diambil cukup lambat, lantaran kejadian itu telah terjadi pada 12 Juni 2025.

Baca juga: Teman Seangkatan Aulia Risma Pernah Laporkan Kasus Perundungan Undip, Mengapa Dicabut?

Pihaknya juga sudah dua kali melakukan audiensi dengan perusahaan pada tanggal 16 dan 22 Juni 2025. 

Tetapi pada saat itu perusahaan memutuskan pelaku hanya diberikan SP3, sehingga dua kali audiensi yang dilakukan selalu deadlock. 

"Dari awal yang kami inginkan sesuai peraturan perusahaan memang PHK. Perusahaan selama ini memang kooperatif, tapi dari kami menilai kurang cepat. Padahal pelanggaran sudah jelas, sanksi sudah jelas, cuma untuk eksekusinya aja yang kurang cepat," ungkap Danny. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved