Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Ingin Lapor Aktivitas Mencurigakan Terkait Rokok Ilegal Catat Kontak Bea Cukai Tegal Berikut

Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, berlokasi di Hotel Kotta Go Tegal, Jumat (25/7/2025).

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BERI KETERANGAN: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal, beri keterangan kepada wartawan setelah mengisi Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, berlokasi di Hotel Kotta Go Tegal, Jumat (25/7/2025). Pada kesempatan itu, Yusup mengimbau masyarakat bagi yang menemui kegiatan mencurigakan mengenai peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan bisa langsung melapor. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bagi masyarakat yang menemui kegiatan mencurigakan mengenai peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan bisa langsung melapor ke Bea Cukai Tegal melalui beberapa opsi seperti kontak WhatsApp, akun Instagram ataupun Youtube.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal, saat ditemui wartawan setelah mengisi Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, berlokasi di Hotel Kotta Go Tegal, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Diskominfo Kabupaten Tegal & Bea Cukai Ajak Influencer dan Youtuber Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal 

Yusup mengatakan, informasi apapun dari masyarakat sangat berguna bagi Bea Cukai Tegal terutama untuk melakukan penindakan.

Mengingat selama ini penindakan yang dilakukan Bea Cukai juga berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat. 

"Kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Ketika ada aktivitas mencurigakan terutama mengarah ke peredaran rokok ilegal bisa langsung melaporkan ke kami Bea Cukai Tegal. Bisa lewat kontak WhatsApp ataupun akun media sosial kami lainnya," ujar Yusup, pada Tribunjateng.com. 

Adapun kontak resmi Bea Cukai Tegal untuk WhatsApp bisa menghubungi 08112888521. 

Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,17 Miliar

Kemudian akun Instagram bisa di @bctegal.official. 

Sedangkan akun resmi Youtube yaitu Bea Cukai Tegal

"Bagi masyarakat jangan takut melapor karena kami jamin identitas kami lindungi sebaik mungkin. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan," tegasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved