Berita Tegal
Pemkab Tegal Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Petugas
Dinas Dukcapil Tegal melangsungkan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi petugas dan operator.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah melalui Dinas Dukcapil melangsungkan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Petugas Register dan Operator SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan se-Kabupaten Tegal tahun 2025.
Berlangsung di Syailendra Convention Hall Grand Dian Slawi, acara tersebut dihadiri perwakilan Kepala OPD, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi dan seluruh petugas register dan operator SIAK se-Kabupaten Tegal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro menjelaskan, tujuan utama kegiatan sosialisasi kali ini untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan kebijakan terbaru terkait administrasi kependudukan.
Baca juga: 100 Mahasiswa Sadesa Ikuti PKKMB STIKIP NU Tegal, Bupati: Semoga Bisa Ikut Berkiprah Majukan Daerah
Selain itu kegiatan sosialisasi sekaligus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam pengelolaan dan pelayanan dokumen kependudukan
Mendorong terciptanya pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Kemudian meningkatkan kesadaran, kepatuhan petugas register dan operator SIAK terhadap peraturan dan kebijakan administrasi kependudukan.
“Setelah acara selesai para petugas register dan operator SIAK se-Kabupaten Tegal diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat," harap Tri Guntoro, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (15/9/2025).
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suspriyanti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tegal terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai terobosan baik secara online maupun offline.
Di mana pelayanan offline dapat diakses di Dinas Dukcapil, 18 Rumah Paten di seluruh kecamatan, Mal Pelayanan Publik, serta di 287 desa dan kelurahan se-Kabupaten Tegal, termasuk 50 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah.
Sementara itu pelayanan online dapat diakses secara mandiri melalui smartphone menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Aplikasi Pelayanan Online Disdukcapil Kabupaten Tegal.
“Melalui berbagai inovasi tersebut Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, merata dan dapat diakses hingga ke seluruh pelosok desa dan kelurahan," jelas Suspriyanti.
Suspriyanti menekankan, kegiatan sosialisasi menjadi momentum strategis untuk memastikan pemahaman yang seragam di seluruh lini pelayanan.
“Kami berkomitmen terus mendampingi dan meningkatkan kapasitas para operator melalui pelatihan berkelanjutan, pendampingan teknis, serta pemutakhiran sistem aplikasi. Dengan langkah ini diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal mampu memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, dan memuaskan masyarakat,” tegas Suspriyanti. (dta)
Baca juga: Adu Bakat Pelajar SMP di Ajang Mapsi Kabupaten Tegal 2025
Wawali Tegal Mbak Iin Ajak Ibu-ibu Pipas Cegah Pernikahan Anak |
![]() |
---|
100 Mahasiswa Sadesa Ikuti PKKMB STIKIP NU Tegal, Bupati: Semoga Bisa Ikut Berkiprah Majukan Daerah |
![]() |
---|
Dedy Yon Tegaskan Tegal Kota yang Junjung Tinggi Demokrasi |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Beri Tanda Papan Bangunan Belum Urus IMB dan PBG |
![]() |
---|
Warga dan Ormas di Tegal Bersihkan Coretan Vandalisme Pasca Demonstrasi Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.