Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Modus Ibu Bawa Tisu Sambil Gendong Bayi "Sakit Flu" di Lapas Semarang, Ternyata Isinya Sabu

Seorang ibu berinisial MF nekat menyelundupkan sabu di dalam tisu yang menolak diperiksa petugas dengan alasan untuk mengelap ingus bayi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
dok Lapas Kelas I Semarang
KASUS PENYELUNDUPAN - Seorang perempuan berinisial MF hendak menyeludupkan sabu ke lapas atas perintah suaminya di Lapas Kelas 1 Semarang, Kamis (24/7/2025).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gerak-gerik yang mencurigakan seorang ibu saat menjenguk suaminya di penjara membuat kasus penyelundupan sabu terbongkar di Lapas Kelas 1 Semarang.

Seorang ibu berinisial MF tersebut menyembunyikan sabu di dalam tisu.

Saat hendak diperiksa raut wajah dan gerak-gerik ibu tersebut semakin panik karena tisu yang dibawanya ternyata berisi sabu.

Baca juga: Demi Biaya Hidup Anak, Ibu MF Nekat Kirim Sabu Dibalut Tisu ke Suami di Lapas Kelas 1 Semarang

Ketika di ruang pemeriksaan lapas tersebut, wajah MF terlihat tegang.

Tangan kanannya menggenggam erat sebuah bantalan tisu.

Petugas yang curiga lantas memeriksanya secara detail.

Di badan MF, petugas tidak menemukan apapun.

Begitupun di badan anaknya dan barang bawaanya.

Namun, mata petugas langsung curiga terhadap tisu yang digenggam tangan MF.

Dengan nada sopan, petugas meminta tisu tersebut.

Sontak, MF semakin tegang dan menolak memberikan tisu kepada petugas. 

"Tisu ini untuk membersihkan hidung anaknya yang sedang flu" ujar MF yang ditirukan oleh petugas lapas.

Petugas semakin curiga atas alasan MF tersebut. Tisu itu akhirnya diambil lalu dibuka.

Selepas dibuka, petugas kaget ternyata di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip warna putih. Diduga barang tersebut merupakan sabu.

"Peristiwa ini terjadi Kamis (24/7/2025), MF bawa narkoba jenis sabu," jelas Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi, Jumat (25/7/2025).

Menurut Fonika, barang haram tersebut hendak dikirim perempuan berinisial MF ke suaminya berinisial ANR yang mendekam di dalam penjara. 

Motif kejadian itu karena ekonomi.

Sebab, MF tidak bekerja lalu diperintah suaminya kirim barang diduga sabu yang nantinya akan ditukar uang.

"Uang itu akan digunakan untuk biaya hidup anaknya," bebernya.

Petugas lapas tengah menyelidiki kasus ini dengan melibatkan Polda Jateng.

"Kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap pelaku yang terlibat dari kejadian ini," ungkap Kepala Unit (Kanit) 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Edi Purwanto. 

PENGEDAR SABU - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas saat memeriksa seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga karena sebagai pengedar sabu, Rabu (16/7/2025). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu.
PENGEDAR SABU - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas saat memeriksa seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga karena sebagai pengedar sabu, Rabu (16/7/2025). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu. (Ist. Polresta Banyumas)

Sabu Dalam Plastik

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

AD ditangkap, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan dua plastik klip besar berisi sabu. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu.

"Total barang bukti yang diamankan dari AD berupa sabu seberat 143,59 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Dalih Butuh Dana Biayai Anak, Wanita Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Semarang

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka sebagai sarana, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta sejumlah lakban dan plastik klip.

Saat ini, AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (iwn/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved