Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Tak Ditemui Bupati, Massa Nakes di Brebes Walk Out dari Ruang Audiensi

Lantaran tak ditemui Bupati Paramitha Widya Kusuma, saat audiensi, perwakilan tenaga kesehatan (Nakes) Walk out' dari ruang audiensi di lantai 5

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Catur waskito Edy
Foto: Wahyu Nur Kholik.
KELUAR DARI RUANGAN - Perwakilan nakes terlihat walk out saat tidak ditemui Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. 

"Total itu ada 1.121 PNS dan 548 PPPK yang berhak menerima TPP di lingkungan nakes," jelasnya.

Pihaknya menyebut, perwakilan nakes tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan audensi dengan Bupati Brebes April lalu. Audensi itu mereka tetap menginginkan TPP yang sudah tidak dapat sejak Januari lalu dapat dikembalikan.

"Saat ini nakes yang di puskesmas ini hanya mendapatkan jasa pelayanan (Jaspel). Mungkin Jaspelnya sendiri tidak sesuai dengan kelas jabatan. Jadi mungkin kalau Jaspelnya setara dengan kelas jabatan TPP mungkin tidak menuntut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mereka yang mengatasnamakan Perhimpunan Karyawan Puskesmas (PKP) Kabupaten Brebes ini, menuntut Bupati untuk merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Diketahui, hingga saat ini TPP yang menjadi hak para nakes belum terbayarkan.

Dikonfirnasi Jumat (25/7/2025) pagi, koordinator aksi, dr Suhartono mengatakan, jika ada 50 nakes yang diperbolehkan masuk ke lantai 5 KPT. Sementara 350 lainnya masif diluar gedung.

"Totalnya ada 400 nakes yang akan mengawal audiensi ini, tapi yang masuk ruangan hanya perwakilan 50 nakes," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, para ASN Puskesmas di Pemkab Brebes berhak atas TPP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 Peraturan pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

"Namun faktanya Pemkab Brebes tidak memberikan TPP kepada ASN Puskesmas dengan dasar 28 ayat 1 Huruf a Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara."

"Peraturan Bupati ini yang menjadi dasar Pemkab tidak memberikan TPP bagi ASN Puskesmas. Sementara peratuan Bupati ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalam audiensi bersama Bupati Brebes nanti, lanjut dr Suhartono, setidaknya ada dua tuntutan utama. Yakni, meminta pemkab melakukan persiapan ata pra finalisasi realiasai TPP tahun 2025, dan reaalisasi TPP periode 2026.

"Perhimpunan karyawan puskesmas kabupaten brebes menganalisa, tidak diberikannya Tambahan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara telah merugikan Hak konstitusional kesejahteraan ASN Puskesmas di lingkungan PEMDA Brebes."

"Dengan adanya klausula yang bertentangan dengan hirarki peraturan tertinggi diatas vide Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka PEMDA Brebes telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH)," tandasnya. (*)

Baca juga: Komisi V DPR RI Soroti Pembebasan Lahan Tol Bawen Yogyakarta Belum Tuntas di Wilayah Temanggung

Baca juga: Dieng Fun Walk Akan Menjadi Kegiatan Pembuka dalam Rangkaian Dieng Culture Festival ke XV

 

Baca juga: 100 Bidang Tanah di Pringsurat Tidak Bisa Dibebaskan Untuk Pembangunan Tol Bawen Jogja Karena Ini

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved