Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHK

Puluhan Ribu Orang Jadi Korban PHK di Jateng Selama 2025, Tertinggi di Indonesia

Puluhan ribu orang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah selama periode Januari.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Jawa Tengah menempati posisi teratas di angka jumlah PHK terbanyak selama tahun 2024 

TRIBUNJATENG.COM - Puluhan ribu orang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah selama periode Januari hingga Juni 2025.

Angka itu menempatkan Jateng menjadi provinsi dengan kasus PHK Tertinggi di tahun 2025 ini.

Tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi pada semester pertama 2025 adalah: Jawa Tengah: 10.995 pekerja

Jawa Barat: 9.494 pekerja Banten: 4.267 pekerja

Baca juga: Jateng Provinsi Tertinggi Kasus PHK, Januari-Juni 2025 Sudah Ada 10.995 Orang

Baca juga: Pemprov Jateng Gelar Pelatihan Padat Karya Menghadapi Badai PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah terus memantau dan menangani lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia

"Itu kita monitor tiap bulan. Kita sudah punya mekanisme pelaporan bulanan, itu dikelola oleh Badan Perencanaan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker," kata Yassierli kepada media usai meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Yassierli, pendataan PHK secara nasional masih dilakukan guna mengetahui daerah yang paling terdampak dan industri yang paling banyak mengalami pemutusan kerja. 

Langkah ini dilakukan untuk menyusun kebijakan yang tepat.

"Data PHK itulah yang kemudian kita gunakan untuk melihat provinsi mana yang banyak terimbas dengan PHK.

Kemudian kita lihat industrinya seperti apa dan itulah nanti data yang kita gunakan untuk intervensi kebijakan dan seterusnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan program perlindungan sosial bagi korban PHK melalui JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

"Kita punya jaminan sosial berupa JKP, jadi kesempatan bagi teman-teman yang ter-PHK itu masih mendapatkan manfaat 60 persen upah selama 6 bulan.

Tapi itu untuk yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.

Berdasarkan data dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 42.385 pekerja di Indonesia mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Jumlah ini meningkat 32,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang tercatat sebanyak 32.064 orang ter-PHK.

Tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi pada semester pertama 2025 adalah: Jawa Tengah: 10.995 pekerja

Jawa Barat: 9.494 pekerja Banten: 4.267 pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan terus mengkaji dan mengevaluasi penyebab tingginya angka PHK di sejumlah wilayah, sebagai dasar untuk menyusun kebijakan intervensi sektor ketenagakerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved