Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Keberatan Rekaman CCTV Penembakan Pelajar Tak Diputar di Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin keberatan kepada Majelis Hakim ihwal rekaman CCTV penembakan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus pembunuhan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin keberatan kepada Majelis Hakim ihwal rekaman CCTV penembakan kasusnya tidak diputar di persidangan.
Keberatan itu disampaikan Robig dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa (29/7/2025).
"Kami menyayangkan jaksa tidak memutar rekaman CCTV (penembakan). Bukti rekaman (dalam bentuk DVD) hanya dibawa dan disertakan surat tuntutan," terang Robig.
Baca juga: Sosok Hariz, Terduga Pelaku Pembunuhan ODGJ Bekerja di Tempat Biliar Kendal
Menurut Robig, tidak diputarkannya rekaman penembakan CCTV telah merugikannya.
Hal itu karena bisa menimbulkan asumsi jaksa terkait posisi pelaku tawuran.
"Rekaman CCTV juga menunjukkan saya melakukan tindakan sesuai prosedur yakni menembak peringatan ke arah jam 11," dalihnya.
Sementara Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, selama persidangan sebenarnya telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutar rekaman CCTV.
"Ada tiga sampai empat DVD recorder sebagai barang bukti, padahal kami sendiri belum pernah melihatnya selain yang telah beredar di masjid dan di Alfamart" bebernya.
Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengatakan tidak keberatan jaksa tidak memutar rekaman CCTV tersebut.
Namun, pihak keluarga lebih senang video itu juga diputar.
Sebab, dari rekaman CCTV itu bisa memperberat posisi Robig.
"Dalam rekaman CCTV penembakan akan menggugurkan dalil-dalil Robig, semisal korban dituduh mengacungkan senjata padahal itu tidak dilakukan oleh para korban jadi kami malah senang biar habis itu Robig," katanya.
Selepas agenda sidang pembacaan duplik, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari bakal membacakan vonis pada Jumat, 8 Agustusan 2025.
Terancam 15 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Robig dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Tuntutan itu karena Robig telah melanggar beberapa pasal secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Bacakan Duplik di PN Semarang: Minta Hukuman Seadil-adilnya
Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) atau Gamma dan dua temannya berinisial SA dan AD di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.
Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.
Robig lantas mengajukan banding.
Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (Iwn)
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250729_kasus-penembakan-Aipda-Robig-Zaenudin_1.jpg)