Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aipda Robig Zaenudin Bacakan Duplik di PN Semarang: Minta Hukuman Seadil-adilnya

Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Robig Zaenudin meminta kepada Majelis Hakim untuk hukuman yang seadil-adilnya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BACAKAN DUPLIK - Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Robig Zaenudin meminta kepada Majelis Hakim untuk dihukum seadil-adilnya ketika membacakan duplik pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Robig Zaenudin meminta kepada Majelis Hakim untuk hukuman yang seadil-adilnya.

Permintaan itu disampaikan Robig ketika membacakan duplik pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7/2025).

"Saya menuntut majelis hakim menolak replik dan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum."

Baca juga: Terkuak Robig Zaenudin Beri Uang Damai Keluarga Penembakan: 2 Korban Terima, Keluarga Gamma Menolak

Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Robig Zaenudin, Singgung Uang Damai 2 Saksi Korban Penembakan

"Kemudian menerima pleidoi yang saya ajukan."

"Berikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Robig saat membacakan berkas duplik.

Robig membacakan berkas duplik selepas dua kuasa hukumnya Bayu Arief Anas Ghufron dan Hardiyanto membacakan tuntutan serupa.

Mereka menuntut sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai pledoi atau nota pembelaan yakni membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Setidaknya ada 10 poin yang disampaikan dalam berkas duplik yang dibacakan Robig. 

Dari 10 bagian yang dibacakan, Robig bersikukuh bahwa penembakan yang dilakukan terhadap tiga pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktavandi, SA, dan AD pada 24 November 2024 merupakan tindakan diskresi kepolisian.

"Tindakan sesuai diskresi sebagai anggota Polri dalam mengambil tindakan tegas dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009."

"Yakni tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian."

"Oleh karena itu, tindakan saya sah sesuai prosedur," katanya.

Baca juga: Aipda Robig Menangis di PN Semarang, Anaknya Dulu Bangga Punya Ayah Polisi: Kini Runtuh

Baca juga: Berani Lawan Jenderal Atasannya, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Marah Disebut Langgar SOP

Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, penembakan yang dilakukan terdakwa Robig dengan dalih pembelaan terpaksa atau noodweer sebagai bentuk langkah yang tidak berdasar.

Hal itu sudah dijelaskan secara rinci oleh jaksa penuntut umum yang dikuatkan oleh keterangan saksi ahli dari kepolisian.

Yakni Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang menyebutkan tindakan Robig dalam melakukan penembakan tidak sesuai SOP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved