Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi

Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Arin Nikmah menyerukan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
BERI KETERANGAN - Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Arin Nikmah memberikan keterangan terkait kondisi jasa penyembelihan hewan unggas di Kabupaten Kudus, Selasa (29/7/2025). Dispertan menyerukan semua RPH harus taat regulasi. 

TRIBUNJATENG.COM. KUDUS - Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Arin Nikmah menyerukan kepada pelaku penyedia jasa pemotongan hewan atau rumah potong hewan (RPH) di Kota Kretek untuk menaati regulasi yang telah ditentukan.

Termasuk menjalankan prosedur penyembelihan syar'i untuk menghasilkan produk halal.

Arin menyebut, di Kabupaten Kudus ada dua perusahaan yang bergerak di bidang pemotongan hewan unggas.

Sedangkan juru sembelih halal yang tersebar di pasar-pasar tradisional mencapai lebih dari 250 orang.

"Kalau basisnya perusahaan, sistem manajemen dan prosedurnya harus jelas sesuai regulasi.

 Sedangkan setiap juru sembelih harus punya sertifikasi jelas," terangnya di Kudus, Selasa (29/7/2025).

Menanggapi sidak Komisi B DPRD Kudus setelah menerima aduan dugaan adanya praktik penyembelihan unggas tidak syar'i, Arin memastikan sejauh ini semua RPH menjalankan regulasi yang sudah menjadi ketentuan dan aturan.

Namun, pengecekan dan pengawasan bakal di intensifkan, termasuk mengecek penyembelihan oleh juru sembelih di pasar-pasar tradisional.

"Komisi B sidak RPH ini sebuah kesempatan, langsung melihat implementasi berkaitan dengan pelaksanaan jaminan halal.

Terutama ayam pedaging, untuk memastikan bagaimana penerapan di lapangan.

Hasilnya barangkali bisa dijadikan bahan untuk penyusunan Ranperda Produk Halal, agar jadi Perda yang aplikatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Arin menegaskan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus senantiasa melakukan pemantauan RPH secara periodik berkaitan dengan pelaksanaan halal hingga pembinaan sanitasi limbah.

Penyedia jasa penyembelihan hewan diminta untuk konsisten menjalankan aturan yang sudah ditentukan.

Koordinasi dengan tim satgas pangan Kemenag juga dilakukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan secara berkala.

"Pengawasan dilakukan terus supaya tidak ada penyalahgunaan dalam praktik penyembelihan hewan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved