Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kelakuan Pria di Solo Mabuk dan Geber Motor, Orang yang Menasehati Malah Dibunuh

Seorang pria berinisial DS (29) tega menganiaya warga berinisial HIP (54) hingga tewas, usai terlibat cekcok dini hari, Sabtu (26/7/2025).

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
GELAR KASUS - Pihak kepolisian dari Polresta Surakarta menggelar konferensi pers, Selasa (29/7/2025). Pria berinisial DS (29), warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial HIW (54) hingga meninggal. 

TRIBUNJATENG.COM - Perkelahian berujung maut terjadi di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Seorang pria berinisial DS (29) tega menganiaya warga berinisial HIP (54) hingga tewas, usai terlibat cekcok dini hari, Sabtu (26/7/2025).

Pelaku telah diamankan oleh Polresta Solo, dan mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan polisi.

Baca juga: Detik-detik Perkelahian Berujung Maut di Laweyan Solo, Diawali Cekcok Bernada Gertakan Korban

Baca juga: Terungkap Inilah Isi Obrolan Jokowi, Prabowo dan Gibran Saat Makan Malam Bakmie di Solo

DS mengaku sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu dan menggeber sepeda motornya di lingkungan perkampungan warga.

Aksinya membuat kegaduhan dan memicu teguran dari korban.

“Korban datang, ngajak ngobrol, katanya mau negur karena saya sempat ribut di wedangan.

Tapi saya tersinggung, akhirnya cekcok,” ujar DS kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurut pengakuan pelaku, perkelahian semula hanya menggunakan tangan kosong.

DS sempat terjatuh dan kalah tenaga.

Dalam kondisi emosi, ia mencari benda di sekitar lokasi untuk menyerang balik.

“Saya sempat jatuh, terus lari ambil batu, saya lempar. Terus nemu tangga bambu, saya angkat, saya lempar ke punggungnya,” ungkap DS.

Tak berhenti di situ, ia kembali mengambil termos es batu yang berada di depan masjid dan melemparkannya ke kepala korban.

“Habis itu saya injak dadanya, sama kepalanya juga,” lanjutnya.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara awal, tindakan DS masuk dalam kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved