Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fakta Mengejutkan Pembuat Uang Palsu Kualitas Tinggi UIN Alauddin Makassar: Pola Hidupnya Tak Biasa

Dalam keterangannya, saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa sebelumnya tinggal di dekat pos sekuriti, namun kemudian pindah

|
Editor: muslimah
tribunnews
ILUSTRASI UANG RUPIAH - 

TRIBUNJATENG.COM, GOWA – Pola hidup tak biasa Muhammad Syahruna terungkap.

Syahruna merupakan salah satu terdakwa kasus uang palsu triliunan rupiah yang diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar.

Kasus ini menggegerkan karena selain nominal uangnya sangat besar, kualitas uang palsunya juga nyaris sempurna hingga sangat membahayakan.

Kasus uang tersebut kembali disidangkan dan mengungkap fakta mengejutkan. 

Baca juga: Sudah Produksi Triliunan, Uang Palsu Kualitas Tinggi UIN Makassar juga Disumbang ke Anak Yatim

Salah satu terdakwa, Muhammad Syahruna, diketahui memiliki pola hidup tidak biasa yakni tidur di siang hari dan beraktivitas di malam hari.

Hal tersebut terungkap dalam agenda sidang mendengarkan saksi meringankan.

Sidang berlangsung pada Rabu (30/7/2025) pukul 11.00 WITA di Ruang Kartika Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Agenda menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Rahmatiah (45) dan Rini Librayati (37), yang sama-sama bekerja di rumah milik terdakwa utama Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu 3, Makassar.

Annar disebut sebagai bos sindikat uang palsu ini.

Muhammad Syahruna sendiri dikenal memiliki keahlian dalam mencetak uang palsu, khususnya dengan teknik menanam gambar cetakan ke dalam lembaran uang.

"Terdakwa kalau siang tidur dan bangun jam 9 malam, jadi saya sering suruh isterinya untuk dibangunkan karena kalau tidak nanti jam 9 malam baru bangun," kata Rahmatiah yang mengaku telah bekerja untuk Annar sejak usia 15 tahun.

"Rumah saya empat rumah dari Pak Annar dan saya ikut beliau sejak usia 15 tahun," tambahnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Dalam keterangannya, saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa sebelumnya tinggal di dekat pos sekuriti, namun kemudian pindah ke lantai dua rumah Annar setelah kematian bayinya dan seringnya anak-anaknya sakit-sakitan.

"Dulu tinggal di dekat pos sekuriti dan setelah bayinya meninggal dan anak-anak lainnya sering sakit-sakitan maka diperintahkan oleh bos (Annar Salahuddin Sampetoding) untuk pindah ke lantai 2," jelas Rahmatiah.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai ketua, didampingi hakim anggota Sihabudin dan Yeni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved