Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sudah Produksi Triliunan, Uang Palsu Kualitas Tinggi UIN Makassar juga Disumbang ke Anak Yatim

Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kasus uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM – Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kasus uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Uang yang diproduksi berkualitas tinggi sehingga lolos mesin hitung dan x-ray.

Terdakwa beberapa diantaranya berstatus ASN.

Sementara jumlah uang palsu yang diproduksi mencapai triliunan.

Baca juga: Pelaku Utama Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Tak Terima Disebut Otak: Tolong

Demikian antara lain terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).

Terungkap pula keterlibatan pejabat kampus, transaksi dengan buronan senilai Rp 1 miliar, hingga aliran dana ke anak yatim dari hasil penjualan uang palsu

Sidang kemarin salah satunya menghadirkan Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, yang juga menjadi salah satu terdakwa.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Uang Palsu Lolos Mesin Hitung dan X-Ray

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim.

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Transaksi Rp 1 Miliar dengan Buronan

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved