PPATK Blokir Rekening
Kisah Korban Blokir Rekening PPATK, Ada Tabungan Anak Hingga Tabungan Berobat Orang Tua
Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang nganggur tiga bulan ternyata sudah memakan korban.
Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada.
Pasalnya, rekening yang nganggur selama tiga bulan berpotensi diblokir. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang bisa menjadi dormant mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| BREAKING NEWS: 2 Anak Hanyut di Selokan Pedurungan Semarang saat Hujan Deras, 1 Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Bus Hancur Jatuh ke Jurang 300 Meter, 16 Orang Tewas dan 32 Luka Luka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Seorang Pendaki Gunung Muria Kudus Jatuh ke Jurang, 2 Tim Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Tabel Angsuran KUR BRI 2025 per 29 OKT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250730_Cara-mengaktifkan-ulang-rekening-yang-diblokir-PPATK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.