Tuntutan itu karena Robig telah melanggar beberapa pasal secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) atau Gamma dan dua temannya berinisial SA dan AD di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.
Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024. Robig lantas mengajukan banding.
Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.