Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Melawan, Keberatan CCTV Tak Diputar di Sidang
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin menyampaikan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin menyampaikan keberatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Ia memprotes keputusan jaksa yang tidak memutar rekaman CCTV dalam persidangan, Selasa (29/7/2025).
Dalam agenda duplik tersebut, terdakwa menyebut bahwa rekaman kamera pengawas sangat penting untuk memperjelas posisi para pelaku saat insiden berlangsung.
Ia merasa dirugikan karena bukti visual itu tidak dihadirkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Menurutnya, tidak diputarnya rekaman CCTV berpotensi menimbulkan asumsi yang keliru terkait posisi saya saat kejadian, terutama dalam konteks tawuran yang terjadi sebelum penembakan.
"Kami menyayangkan jaksa tidak memutar rekaman CCTV (penembakan). Bukti rekaman (dalam bentuk DVD) hanya dibawa dan disertakan surat tuntutan," terang Robig.
"Rekaman CCTV juga menunjukkan saya melakukan tindakan sesuai prosedur yakni menembak peringatan ke arah jam 11," dalihnya.

Sementara Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron mengatakan, selama persidangan sebenarnya telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutar rekaman CCTV.
"Ada tiga sampai empat DVD recorder sebagai barang bukti, padahal kami sendiri belum pernah melihatnya selain yang telah beredar di masjid dan di Alfamart" bebernya.
Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengatakan tidak keberatan jaksa tidak memutar rekaman CCTV tersebut.
Namun, pihak keluarga lebih senang video itu juga diputar.
Sebab, dari rekaman CCTV itu bisa memperberat posisi Robig.
"Dalam rekaman CCTV penembakan akan menggugurkan dalil-dalil Robig, semisal korban dituduh mengacungkan senjata padahal itu tidak dilakukan oleh para korban jadi kami malah senang biar habis itu Robig," katanya.
Selepas agenda sidang pembacaan duplik, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari bakal membacakan vonis pada Jumat, 8 Agustusan 2025.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Robig dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.