Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

"Tidak Perlu Datangi Pabrik" Hakim Tolak Permintaan Penggugat Jokowi Soal Mobil Esemka

Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi menolak permintaan pemeriksaan setempat atau memeriksa pabrik lokasi pembuatan mobil Esemka

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
MOBIL ESEMKA- Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat Jokowi di kasus gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka mengendarai sebuah mobil di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM- Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi menolak permintaan pemeriksaan setempat atau memeriksa pabrik lokasi pembuatan mobil Esemka.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Aufaa selaku penggugat, Sigit N Sudibyanto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut hakim, gugatan mobil Esemka ini bukan merupakan guguatan sengketa tanah, sehingga tidak perlu melihat obyek sengketa.

"Kita mengajukan pemeriksaan setempat (pabrik) untuk membuktikan apakah masih ada aktivitas produksi atau jual beli di situ. Tapi permohonan kami ditolak oleh hakim. Dengan alasan sengketa perkara ini bukan sengketa tanah jadi tidak perlu melihat obyek sengketa,” ungkap Sigit.

Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat Jokowi di kasus gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka membawa sebuah mobil di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025).

Aufaa membawa mobil Esemka tipe Bima saa sidang dengan agenda kesimpulan secara e-court.

Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo.

Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.

Aufaa mengaku mendapatkan mobil bekas itu setelah pencarian cukup lama di OLX ada tanggal 21 Juli 2025.

Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.

Upaya tersebut ia lakukan untuk membuktikan di persidangan bagaimana susahnya mendapatkan satu unit.

Hal ini menguatkan bahwa pabrik di bawah naungan PT. SMK ini memang sudah tidak berproduksi.

"Sebenarnya mau kita ajukan bukti juga. Karena hari ini agenda sidang masuk ke kesimpulan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan unit mobilnya. Hukum acaranya sudah masuk kesimpulan. Kami hadirkan hari ini agar dinilai hakim,” katanya.

Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT. SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Di sana meski melayani servis, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.

"Unitnya ada di pasaran susah. Kami servis ke sana tapi tidak ada aktivitas. Kita dapatnya second bukan baru dari PT. Esemka. Padahal niatan dari penggugat belinya unit mobil baru,” terangnya

Anak ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan membeli mobil itu seharga Rp 40 juta setelah melalui proses tawar-menawar. Sebab mobil itu semula ditawarkan dengan harga Rp 50 juta. "Buka harganya Rp 50 juta, saya tawar Rp 40 juta tidak dikasih, akhirnya tengah-tengah saja Rp 45 juta," ujarnya.

Meskipun sudah memiliki mobil Esemka itu, Aufaa mengaku masih ingin mendapatkan yang baru. Sebab ia memang sudah lama mengidamkan mobil tersebut.

"Saya kan dari dulu ingin membeli mobil ini, saya cari-cari meskipun second tetap saya beli," katanya.

Aufaa mengaku tidak berekspektasi banyak terhadap mobil Esemka.

"Ya sesuai harga. Saya tidak terlalu berekspektasi banyak," ucap dia.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengatakan dengan adanya mobil ini ingin menunjukkan kliennya niat membeli mobil Esemka.

"Kami beli kemarin tanggal 21 Juli, harganya Rp 45 juta," ujar Arif.

Diketahui, Aufaa menggugat mantan presiden Jokowi sebagai tergugat 1, mantan wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Hingga saat ini, persidangan terkait kasus tersebut masih terus berlanjut hingga hakim memutus perkara itu. (waw)

Baca juga: Hakim Tolak Bukti Lapangan dalam Gugatan Mobil Esemka Lawan Jokowi

Baca juga: Misteri Sosok Kafid, Dokter Lulusan UI di Kolong Jembatan Demak, Disebut Keturunan Sunan Kalijaga

Baca juga: Hakim Tolak Bukti Lapangan dalam Gugatan Mobil Esemka Lawan Jokowi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved