Harga Sandal Hermes Majikan yang Dicuri Nefri, Pelaku Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terungkapnya pencurian sandal Hermes di Medan. Pelaku pencurian seorang asisten rumah tangga
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Terungkapnya pencurian sandal Hermes di Medan.
Pelaku pencurian seorang asisten rumah tangga Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Akibat perbuatannya, Nefri pun divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes.
Baca juga: NgakuTeman Kuliah Jokowi, Apa Pekerjaan Mulyono? Ini Katanya Soal Wakidi Calo Tiket Tirtonadi Solo
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (29/7/2025).
Dalam putusannya, hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar,
Hakim menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan Nefri telah merugikan saksi korban bernama Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat, serta Nefri tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Sarma.
Atas putusan tersebut, Nefri dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, sama-sama menyatakan menerima.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Kronologi pencurian
Menurut dakwaan, kasus pencurian ini terjadi awalnya Nefri yang bekerja di rumah Siwaji mendatangi rumah Siwaji di Komplek Griyatur Indah di Jalan Krisan No. 41 Blok C Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Nefri datang ke rumah Siwaji bersama saksi Andika Gultom.
Namun, rupanya kedatangan Nefri bertujuan mencuri sandal merek hermes milik Siwaji dari rak sepatu sekira pukul 13.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut disaksikan Andika.
Setelah mengambil sandal, Nefri meminta Andika agar mengantarkannya ke daerah Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Nasib Dias Saktiawan Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter, Kini Dijatuhi Sanksi dari Kampus |
![]() |
---|
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Opening Party DBL Semarang 2025 Berlangsung Meriah, Berikut Hasil Pertandingannya! |
![]() |
---|
Airin Veronica Hijrah dari Yogyakarta ke Semarang Demi Tekuni Basket! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.