Mantan Wakapolsek Sugito Cerita Sering Dapat Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu: Jumlah Tak Terhitung
"Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung," ungkap Sugito
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Wakapolsek Tallo, AKP (Purn) Sugito menjadi saksi dalam sidang kasus uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).
Dalam kesaksiannya, Sugito mengungkap bahwa ia mengawasi sejumlah aset milik Annar Salahuddin Sampetoding.
Selain itu ia juga menerima uang dari Anhar yang jumlahnya sudah tak terhitung.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Pembuat Uang Palsu Kualitas Tinggi UIN Alauddin Makassar: Pola Hidupnya Tak Biasa
Adapun Annar adalah bos sindikat uang palsu yang juga terdakwa utama dalam kasus ini.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WITA ini menghadirkan Sugito sebagai saksi meringankan.
Kesaksian Sugito menarik perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena pengakuannya yang menyebutkan bahwa ia sering menerima uang dari terdakwa.
Annar memiliki sejumlah aset di Makassar yang dijaga oleh Sugito.
"Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung," ungkap Sugito saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh oleh terdakwa.
"Beliau adalah seorang pengusaha sukses dan memiliki banyak aset di Kota Makassar. Seluruh asetnya saya awasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan saat itu saya masih berpangkat sersan dua," jelasnya.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni.
Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang diadakan secara maraton setiap hari Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
| Lansia Ditawari Beli Uang Palsu Rp 100.000 Seharga Rp 50.000, Manut Saja |
|
|---|
| Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kantor Bupati Pati Dikelilingi Kawat Berduri Jelang Paripurna Pemakzulan: Memang Kami Teroris? |
|
|---|
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250731_uang-palsu.jpg)