Blokir Rekening PPATK
Nasib Pelajar Tak Bisa Beli Buku Setelah Rekeningnya Diblokir PPATK: Merepotkan Rakyat!
Nasib seorang pelajar di Lampung kini gagal membeli buku karena kebijakan pemerintah melalui PPATK.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib seorang pelajar di Lampung kini gagal membeli buku karena kebijakan pemerintah melalui PPATK.
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan ternyata merepotkan masyarakat.
Salah satunya dialami orang tua pelajar di Lampung mengungkapkan keluhan terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Cerita Warga yang Rekeningnya Doblokir PPATK, Langsung Lari ke Bank, Uang Selamat?
Baca juga: Kisah Korban Blokir Rekening PPATK, Ada Tabungan Anak Hingga Tabungan Berobat Orang Tua
Kebijakan ini dianggap merugikan masyarakat kelas bawah yang jarang melakukan transaksi perbankan.
Fakhruddin (40), salah satu warga yang terdampak, mengaku bahwa tabungan atas nama putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar sempat terblokir.
"Tadi pagi pas mau ngambil uang di ATM, nggak bisa, padahal PIN benar, mau beli buku pelajaran," ujarnya saat ditemui di depan salah satu bank di Bandar Lampung, Kamis (31/7/2025).
Fakhruddin, yang berasal dari Kecamatan Tanjung Karang Barat, baru mengetahui rekening putrinya terblokir setelah mengurus ke bank.
Ia menjelaskan, rekening tersebut jarang melakukan transaksi, hanya menerima transfer dari dirinya setiap akhir bulan.
"Terakhir saya transfer itu Januari 2025 kemarin, ya karena memang tabungan untuk keperluan sekolah jarang tarik (uang). Untung sudah aktif lagi tadi setelah diurus," tambahnya.
Meski demikian, ia tetap mengeluhkan kebijakan PPATK yang dianggap menyusahkan masyarakat.
"Kayak kurang kerjaan aja, ini ngurus ke bank emangnya sebentar, kan kita juga yang repot," keluhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Jumadi (50), warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, yang mengaku rekening istrinya untuk tabungan haji juga terblokir.
Jumadi menjelaskan, rekening tersebut sangat jarang melakukan transaksi perbankan, hanya digunakan untuk menabung ketika ada dana lebih untuk keperluan haji.
"Ya namanya nabung, Mas. Cuma pas ada uang lebih kita baru nabung. Ini bukannya kosong (saldo), ada isinya, buat pergi haji nanti," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menambahkan, istrinya bekerja di luar kota, sehingga untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut, mereka harus menyempatkan waktu untuk mengurus di bank.
"Pulang ke Bandar Lampung hanya akhir pekan, bank kan tutup, ya harus izin. Ini belum aktif rekeningnya, karena harus istri yang urus," jelasnya.
Penjelasan PPATK Menanggapi keluhan tersebut, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, termasuk jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Roro Fitria Sampai Gandeng 10 Pengacara, Begini Kondisi Putranya yang Keracunan di Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Sugito Cerita Sering Dapat Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu: Jumlah Tak Terhitung |
![]() |
---|
Tenang Lintasi Tol Semarang-Solo, Siapa Pemotor Berjaket Putih yang Viral? Ini Kata Trans Marga |
![]() |
---|
Razia Miras, Sat Samapta Polres Jepara Amankan Ratusan Botol |
![]() |
---|
Beda Cerita Hafidz Pria Ngaku Dokter THT ke Adi Sinau Hurip dengan Mantan Pacarnya: Tak Kuliah di UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.