Blokir Rekening PPATK
Penerima Bansos Rekeningnya Diblokir PPATK, Mardiyah Jadi Korban Kekonyolan Kebijakan Pemerintah
Kekonyolan kebijakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat penerima bansos apes.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Kekonyolan kebijakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat penerima bansos apes.
Seorang warga penerima bansos menyebut rekeningnya diblokir sehingga tidak bisa mengambil uang.
Korban adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, Bogor.
Kini ia mengaku kesulitan setelah salah satu rekening bank miliknya diblokir karena dianggap tidak aktif.
Baca juga: Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya?
Baca juga: Nasib Pelajar Tak Bisa Beli Buku Setelah Rekeningnya Diblokir PPATK: Merepotkan Rakyat!

Rekening tersebut dulunya digunakan untuk menerima bansos dan masih dianggap penting oleh Mardiyah, meskipun tidak sering diisi.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan.
Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan.
Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Sebagai pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu, Mardiyah mengatakan bahwa ia hanya bisa menabung ketika ada penghasilan lebih.
“Lah saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana (rekening bank) kalau ada lebih.
Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” katanya.
Kini, Mardiyah harus menjalani proses administrasi untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Ia mengaku bingung dan kesulitan karena prosedur dianggap terlalu rumit.
“Kalau nanti ada uang lebih, bisa saya pakai lagi. Tapi sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu.
Buat orang kecil kayak saya, itu nyusahin,” tambahnya.
Ia berharap PPATK tidak menyamaratakan semua rekening dormant sebagai rekening bermasalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.