Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu

Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
GEMBONG NARKOBA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023. 

Sementara itu Kapolsek KPN Polres Parepare, Iptu Suardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan SH berencana membawa narkoba itu ke Kota Makassar.

Menurutnya, SH merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Dia diminta untuk membawa narkoba ke Sulsel dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg.

"Hasil interogasi narkoba ini tujuannya ke Makassar lewat Pelabuhan Parepare. SH diminta untuk mengantar narkoba oleh seseorang berinisial M di Palangkaraya, upahnya Rp 8 juta per 1 kilo," jelasnya.

Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 124 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved