Berita Kriminal
Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
GEMBONG NARKOBA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023.
Sementara itu Kapolsek KPN Polres Parepare, Iptu Suardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan SH berencana membawa narkoba itu ke Kota Makassar.
Menurutnya, SH merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Dia diminta untuk membawa narkoba ke Sulsel dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg.
"Hasil interogasi narkoba ini tujuannya ke Makassar lewat Pelabuhan Parepare. SH diminta untuk mengantar narkoba oleh seseorang berinisial M di Palangkaraya, upahnya Rp 8 juta per 1 kilo," jelasnya.
Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 124 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.