Berita Kriminal
Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
GEMBONG NARKOBA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023.
Sementara itu Kapolsek KPN Polres Parepare, Iptu Suardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan SH berencana membawa narkoba itu ke Kota Makassar.
Menurutnya, SH merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Dia diminta untuk membawa narkoba ke Sulsel dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg.
"Hasil interogasi narkoba ini tujuannya ke Makassar lewat Pelabuhan Parepare. SH diminta untuk mengantar narkoba oleh seseorang berinisial M di Palangkaraya, upahnya Rp 8 juta per 1 kilo," jelasnya.
Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 124 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Berita Terkait:#Berita Kriminal
| Siswi SMA Negeri Digaji Rp 600 Ribu Per Bulan untuk Promosikan Judi Online di Instagram |
|
|---|
| Dua Jenderal Pimpin Langsung 540 Pasukan Gerebek Kampung Narkoba Sapiria |
|
|---|
| Aksi Tipu-tipu Fasal Hasan Terbongkar Saat Manggung di Hotel, Lagu Ciptaannya Dibuat Pakai AI |
|
|---|
| Sosok Prada HMN Ditemukan Tewas di Barak Arhanud, 3 Anggota TNI Ditahan Polisi Militer |
|
|---|
| Anak Bunuh Ayah Kandung di Siwarak Purbalingga, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa Kronis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepolisian-Republik-Indonesia-Polri-menerbitkan-red-notice-untuk-Fredy-Pratama-bandar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.