Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Bakal Masukan DPO Jika Tersangka Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Mangkir Lagi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar bakal memasukan tersangka laki-laki berinisial MG alias AC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
PANGGILAN KEDUA - Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Jumat (1/8/2025) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar bakal memasukan tersangka laki-laki berinisial MG alias AC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila mangkir kembali memenuhi surat panggilan guna dimintai keterangan. 

Pihak Kejari Karanganyar telah menetapkan MG sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar pada Kamis (24/7/2025). 

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla menyampaikan, MG belum juga memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Sebelumnya Kejari Karanganyar sudah melayangkan tiga surat panggilan kepada yang bersangkutan secara patut akan tetapi tidak hadir memenuhi panggilan. 

"Kalau dalam waktu dekat setelah dipanggil lagi tidak hadir, ya akan kami terbitkan dalam Daftar Pencarian Orang," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Jumat (1/8/2025). 

Saat ditanya peran tersangka itu dalam kasus ini, terangnya, yang bersangkutan mempengaruhi saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar untuk berkata tidak benar. 

"Untuk mengatakan tidak sesuai dengan fakta," terangnya. 

Penyidik Kejari Karanganyar sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman MG di kawasan perumahan Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Jumat (25/7/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya ada istri dari MG saat pihak Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan tersebut. 

Dalam penggeledahan tersebut ada beberapa barang yang diamankan seperti handphone. Pihak Kejari Karanganyar kini masih berupaya untuk menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Adapun tersangka disangkakan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 12 tahun penjara. (Ais). 

Baca juga: Not Angka Pianika Lagu Anak Menanam Jagung Ibu Sud

Baca juga: Unggah Momen Lahiran, Erika Ungkap Nama Sang Anak, Ini Arti di Baliknya

Baca juga: Viral Tiba-tiba Ada Makam di Tepi Jalan Kota Jambi, Warga: Sampah Liar Makin Parah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved