Berita Karanganyar
Kejari Karanganyar Bakal Masukan DPO Jika Tersangka Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Mangkir Lagi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar bakal memasukan tersangka laki-laki berinisial MG alias AC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar bakal memasukan tersangka laki-laki berinisial MG alias AC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila mangkir kembali memenuhi surat panggilan guna dimintai keterangan.
Pihak Kejari Karanganyar telah menetapkan MG sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar pada Kamis (24/7/2025).
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla menyampaikan, MG belum juga memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Sebelumnya Kejari Karanganyar sudah melayangkan tiga surat panggilan kepada yang bersangkutan secara patut akan tetapi tidak hadir memenuhi panggilan.
"Kalau dalam waktu dekat setelah dipanggil lagi tidak hadir, ya akan kami terbitkan dalam Daftar Pencarian Orang," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Jumat (1/8/2025).
Saat ditanya peran tersangka itu dalam kasus ini, terangnya, yang bersangkutan mempengaruhi saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar untuk berkata tidak benar.
"Untuk mengatakan tidak sesuai dengan fakta," terangnya.
Penyidik Kejari Karanganyar sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman MG di kawasan perumahan Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Jumat (25/7/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya ada istri dari MG saat pihak Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut ada beberapa barang yang diamankan seperti handphone. Pihak Kejari Karanganyar kini masih berupaya untuk menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Adapun tersangka disangkakan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 12 tahun penjara. (Ais).
Baca juga: Not Angka Pianika Lagu Anak Menanam Jagung Ibu Sud
Baca juga: Unggah Momen Lahiran, Erika Ungkap Nama Sang Anak, Ini Arti di Baliknya
Baca juga: Viral Tiba-tiba Ada Makam di Tepi Jalan Kota Jambi, Warga: Sampah Liar Makin Parah
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
3 Motor Terlibat Kecelakaan di Tegalgede Karanganyar: Tuminem Tewas, Suaminya Hanya Lecet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.