Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Masih Berstatus Polisi, Aipda Robig Penembak Pelajar Semarang Bikin Keluarga Korban Kecewa
Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) korban penembakan dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) korban penembakan dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin telah mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait status Robig yang masih menjadi polisi.
Keluarga Gamma meminta Divpropam mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo agar segera menggelar sidang banding Aipda Robig.
"Kami meminta Divpropam Polri mendesak Kapolda Jateng agar segera menggelar sidang banding Robig karena dia masih belum dipecat," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Melawan, Keberatan CCTV Tak Diputar di Sidang
Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.
Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma sedangkan dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.
Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.
Robig lantas mengajukan banding. Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan.
Robig bakal menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.
Menurut Subambang, proses sidang banding etik kepolisian terhadap Robig berjalan lamban.
Oleh karena itu, keluarga yang gerah mengadu kepada Divpropam untuk turun tangan.
Aduan keluarga korban itu telah dilayangkan sejak awal Juli 2025 dan sudah direspon pada 28 Juli lalu.
"Kami juga mengadu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas dengan tujuan sama mendesak Kapolda Jateng agar segera menyidangkan Robig," bebernya.
Polda Jateng tak kunjung melakukan sidang banding etik Aipda Robig dengan dalih menunggu hasil sidang pidana berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Aipda Robig Keberatan Rekaman CCTV Penembakan Pelajar Tak Diputar di Sidang
"Sidang banding masih menunggu hasil vonis putusan dari sidang Pengadilan Negeri," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombe Pol Artanto.
Artanto menambahkan, sidang banding etik juga bisa molor manakala Robig mengajukan banding atas putusan dari sidang pidana.
"Manakala Robiq banding terhadap hasil putusan tersebut tentunya masih berjalan prosesnya (sidang banding etik)," tandasnya. (Iwn)
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.