Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Berontak Saat Hendak Syukuran Kelulusan, Ternyata Santri Laki-laki di Pati Trauma Dicabuli Pengasuh

Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke pihak kepolisian

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
LAPORKAN KIAI CABUL - Deddy Gunawan, kuasa hukum korban kekerasan seksual anak, menunjukkan berkas surat kuasa saat melaporkan seorang pemimpin pondok pesantren ke Polresta Pati, Sabtu (2/8/2025). Seorang pria pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jakenan, Pati, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL) 


"Dilakukan selain di kamar pondok juga di kamar kiai.

Yang di pondok ada empat anak yang melihat," jelas Deddy.


Menurutnya, saat ini para korban dalam kondisi trauma.

Beberapa di antaranya bahkan seperti kosong pikirannya.


Deddy mengatakan, aksi pelaku sangatlah keji.

Terlebih, korban-korbannya ada yang sudah tidak memiliki ayah maupun ibu, anak yatim.


"Pelaku sempat menawarkan perdamaian, penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum.

Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, kami punya video pengakuannya," jelas dia.
 
Deddy berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat diusut tuntas.

Jika tidak, dia khawatir jumlah korban akan semakin bertambah. 


"Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan.

Di mana keluarga telah memercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai," terang dia. 


Menurut Deddy, pelaku bisa dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


"Jika terbukti, pelaku bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Deddy. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved