Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Sembilan Bulan Setelah Tembak Mati Gamma, Robig Tetap Jadi Polisi: Kami Dibohongi Polda Jateng

Keluarga Rizkynata Oktavandy, atau Gamma, korban meninggal dalam kasus penembakan oleh oknum polisi Aipda Robig Zaenudin

|
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
SIDANG BANDING - Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). Hingga sembilan bulan berlalu, Robig kini belum dipecat dari kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluarga Rizkynata Oktavandy, atau Gamma, korban meninggal dalam kasus penembakan oleh oknum polisi Aipda Robig Zaenudin, mengaku kecewa dengan kinerja Polda Jawa Tengah.

Mereka merasa diberi harapan palsu karena sidang banding etik terhadap Aipda Robig tak kunjung dilaksanakan.

Gamma merupakan satu dari tiga pelajar SMKN 4 Semarang yang menjadi korban dalam insiden penembakan tersebut.

Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam, terlebih bagi keluarga korban yang menuntut keadilan atas tindakan yang diduga melanggar prosedur kepolisian.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyatakan pihaknya merasa dibohongi oleh aparat yang sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti kasus etik tersebut secara transparan.

Padahal menurutnya, fakta-fakta di persidangan sebelumnya jelas menunjukkan bahwa tindakan pelaku bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

Petir menambahkan, pihak keluarga korban berharap agar proses hukum, termasuk banding etik internal kepolisian, dilakukan secara adil dan tidak berlarut-larut.

Ia menilai, keterlambatan tersebut mencederai rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban.

"Kami di-PHP dalam kasus sidang banding Robig, katanya sudah banding mau dilakukan April lalu Mei tapi faktanya sampai sekarang belum dilakukan jadi kami merasa dibohongi," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, Sabtu (2/8/2025).

Hal itu bahkan dilontarkan oleh saksi ahli dari kepolisian sendiri yakni Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah.

Robig menebak juga tidak dalam kondisi terdesak sehingga tidak perlu pembelaan terpaksa atau noodwear.

"Robig sudah jelas seperti itu tetapi tetap saja diopeni (dipertahankan), kami kecewa," ungkapnya.

Petir juga mempertanyakan siapa sosok di belakang Robig sehingga kepolisian sangat ingin mempertahankannya.

Padahal Robig telah menciderai lembaga polri itu sendiri dengan tindakan menembak anak di bawah umur.

"Kalau institusi kepolisian ingin bersih seharusnya pecat satu orang ini.

Kalau seperti ini Polri  malah semakin belepotan citranya," terangnya.

Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) korban penembakan dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin telah mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait status Robig yang masih menjadi polisi.

Keluarga Gamma meminta Divpropam mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo agar segera menggelar sidang banding Aipda Robig.

"Kami meminta Divpropam Polri mendesak Kapolda Jateng agar segera menggelar sidang banding Robig karena dia masih belum dipecat," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Jumat (1/8/2025).

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma sedangkan  dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding. Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan.

Robig bakal menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.

Menurut Subambang, proses sidang banding etik kepolisian terhadap Robig berjalan lamban.

Oleh karena itu, keluarga yang gerah mengadu kepada Divpropam untuk turun tangan.

Aduan keluarga korban itu telah dilayangkan sejak awal Juli 2025 dan sudah direspon pada 28  Juli lalu.

"Kami juga mengadu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas dengan tujuan sama mendesak Kapolda Jateng agar segera menyidangkan Robig," bebernya.

Polda Jateng tak kunjung melakukan sidang banding etik Aipda Robig dengan dalih menunggu hasil sidang pidana berkekuatan hukum tetap.

"Sidang banding masih menunggu hasil vonis putusan dari sidang Pengadilan Negeri," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombe Pol Artanto.

Artanto menambahkan, sidang banding etik juga bisa molor manakala Robig mengajukan banding atas putusan dari sidang pidana.

"Manakala Robiq banding terhadap hasil putusan tersebut tentunya masih berjalan prosesnya (sidang banding etik)," tandasnya. (Iwn)  

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved