Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli Lalulintas Jalan

"Sudah Setor Tiap Bulan" Kepala Dishub Muak Diminta Rp 200 Juta Oleh Polisi Agar Tak Jadi Tersangka

Pengakuan kepala dishub yang muak tiap bulan harus setor ke polisi berujung runyam

Editor: rival al manaf
GOOGLE
Ilustrasi pungli 

TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan kepala dishub yang muak tiap bulan harus setor ke polisi berujung runyam.

Drs Julham Situmorang adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Karena muak harus setor uang namun tetap menjadi tersangka, ia kemudia melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani atas dugaan pemerasan.

Julham menyebut polisi itu minta uang Rp 200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum. 

Baca juga: Kisah Kia, Gadis Solo Pelukis Wajah Prabowo Hingga Jam 1 Dini Hari Dapat Hadiah Beasiswa Kuliah

Baca juga: Ingin Ajukan KUR BRI? Pahami Persyaratan dan Aturan Mainnya

Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya. 

"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang. 

Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta. 

"Pemberian uang dilakukan secara cahs/tunai," kata Prima. 

Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.

Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta. 

"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut. 

Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Pengadilan

Polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumbangaol, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selama 30 hari ke depan, sejak proses penahanan pada Rabu (30/7/2025) kemarin.

Tohom turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar retribusi parkir RS Vita Insani. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved