Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

"Kami Dijebak!": Pembelaan Mbak Ita dan Suami Ungkap Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Dua terdakwa kasus korupsi dan suap di Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri kompak menyebut nama Indriyasari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIAPKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan diri dalam membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kompak menyebut nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/8/2025).

Kedua terdakwa sama-sama ingin Jaksa KPK turut memproses Indriyasari dalam kasus ini.

"Saudara Indriyasari seolah tak tersentuh hukum masih bebas ke mana-mana padahal dia dalam perkara ini juga disebut bersama dengan saya meminta, menerima dan memotong iuran kebersamaan staf PNS Kota Semarang," jelas Alwin saat membacakan nota pembelaannya.

Baca juga: Nasib Indriyasari Kepala Bapenda Semarang, Bikin Alwin Basri Benci dan Mbak Ita Cemburu

Menurut Alwin, seharusnya Indriyasari turut ditangkap KPK karena Indriyasari telah menemuinya di kantor PKK Kota Semarang dengan memberikan sejumlah uang hasil iuran kebersamaan.

"Indriyasari bilang itu adalah uang sah," paparnya.

Terdakwa Ita juga mengungkapkan hal yang sama.

Bahkan, Ita merasa dijebak Indriyasari dan anak buahnya di Bapenda Semarang dalam kasus ini.

Ita menyebut, keterangan Indriyasari dan anak buahnya baik ke KPK maupun di persidangan merupakan tindakan terstruktur sistematis dan masif untuk menjebak dirinya.

"Saya sempat terima uang itu, tapi saya minta kwintasi kata Indriyasari tidak ada. Karena tahu pemberian ini salah saya kembalikan. Sekali lagi, apa ini memang sudah menjadi rencana yang TSM terstruktur, sistematis, dan masif untuk menjebak saya," bebernya.

Menurutnya, kasus ini merupakan ketidakadilan karena Indriyasari yang  yang jelas-jelas sebagai pengumpul dana tidak tersentuh hukum.

"Dia tidak dilakukan tindakan apa-apa. Bahkan masih melenggang bebas di Kota Semarang ini," ungkapnya.

Tak hanya kepada Indriyasari, Ita juga meminta kepada Inspektorat Kota Semarang agar melakukan pemeriksaan terhadap semua ASN yang disebutkan dalam berkas perkara kasus korupsinya.

Termasuk para camat. 

"Jadi ini artinya apa? Apakah memang hanya sampai berhenti di sini? Kenapa teman-teman ASN dan Camat tidak ada satu pun  yang diproses oleh KPK?," ungkap Ita.

Alasan Kuasa Hukum

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved