Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Nasib Indriyasari Kepala Bapenda Semarang, Bikin Alwin Basri Benci dan Mbak Ita Cemburu

Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari kembali disebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto/Tribunjateng
SIDANG PLEDOI - Sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/8/2025) sore. Foto kiri Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namanya terseret saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari kembali disebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/8/2025) sore.

Indriyasari atau akrab disapa Mbak Iin dinilai cantik di mata mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita.

Sehingga kedekatannya dengan suami Mbak Ita, Alwin Basri membuat cemburu terdakwa korupsi di Semarang.

Baca juga: Alwin Basri Nangis saat Bacakan Pledoi Berjudul Representasi Rakyat Bukan Wali Kota

Namun ternyata wanita yang dicemburui itu justru dibenci Alwin Basri yang kecewa kalau Mbak Iin tidak masuk penjara dan dibiarkan menduduki jabatan strategis di Semarang.

Pasalnya Mbak Iin-lah yang menemuinya terlebih dahulu lalu memberikan sejumlah uang kepada dirinya.

"Indriyasari bilang ini uang sah. Dia sekarang malah seolah tak tersentuh hukum masih bebas mana-mana," tuturnya dalam pembacaan pembelaan.

Alwin Basri tampak menangis dalam membacakan nota pembelaan dalam

Alwin menangis setidaknya sebanyak dua kali ketika menyinggung anak semata wayangnya, Farras Razin Pradana yang hadir dalam persidangan tersebut.

Kejadian kedua terjadi saat Alwin berkeluh kesah soal tiga dakwaan yang dihadapinya.

"Saya dihadapkan oleh tiga dakwaan sekaligus," papar Alwin saat membacakan pledoinya.

Sebelum membahas soal ketiga dakwaan itu, Alwin menyebut nota pembelaannya diberi judul "Representasi Rakyat Bukan Representasi Wali Kota".

"Mengapa saya beri judul demikian, karena saya de facto telah dihadapkan di persidangan ini karena asumsi persepsi, anggapan, dan opini bahwa Alwin Basri adalah representasi dari wali kota Semarang," bebernya.

Sementara soal dakwaan, Alwin mengungkapkan,  pertemuannya dengan Martono dan Rachmat Utama Djangkar tidak lepas dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

"Sebagai anggota dewan saya dituntut dekat dengan berbagai pihak termasuk Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang meminta dikenalkan ke pejabat pemerintah kota Semarang," bebernya.

Dakwaan ketiga soal iuran kebersamaan, Alwin menyebut justru kepala Bapenda Semarang Indriyasari yang menemuinya terlebih dahulu lalu memberikan sejumlah uang kepada dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved