Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

"Kami Dijebak!": Pembelaan Mbak Ita dan Suami Ungkap Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Dua terdakwa kasus korupsi dan suap di Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri kompak menyebut nama Indriyasari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIAPKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan diri dalam membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/8/2025). 

Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin,  Agus Nurudin mengatakan, nama Indriyasari disebut berulang kali oleh kedua terdakwa karena semata-mata ingin adaEquality before the law atau perlakuan yang sama di mata hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta jaksa KPK menindaklanjuti kaitannya Indriyasari dalam kasus ini.

"Ya bisa dimulai dari pemusnahan buku iuran kebersamaan, itu bagian dari menghilangkan barang buktinya atau menghalangi proses penyidikan," terangnya.

Agus menambahkan, langkah yang sama juga perlu dilakukan jaksa KPK terhadap para camat di Semarang yang terlibat dalam kasus ini.

"Camat yang ngasih duit juga diproseslah," ungkapnya.

Sementara Tribun telah mengkonfirmasi tudingan tersebut kepada Indriyasari. Namun, upaya tribun belum direspon.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan

Ita dan Alwin didakwa  melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.

Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Dakwaan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Djangkar ikut pula dicocok oleh KPK dengan persidangan yang dilakukan terpisah.

Selain itu, jaksa merincikan pula terkait uang yang diterima oleh kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan para terdakwa ke saksi dalam bentuk dolar Singapura.

Uang yang dikembalikan dari para terdakwa bersumber dari Iuran Kebersamaan yakni penyisihan uang dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Wajah Mbak Ita saat Menangis, Terbata-bata Ungkap Cemburu pada Indriyasari yang Temui Suaminya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved